Tegas! Tolak Usulan Wapres, Menteri Agama Santri Tak Dapat Dispensasi Larangan Mudik

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: ist)

Hajinews — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa larangan mudik lebaran juga berlaku bagi santri. Dengan demikian, dispensasi larangan mudik yang diusulkan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin bagi para santri tidak berlaku.

“Hukum mudik adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan adalah wajib. Untuk itu peniadaan mudik ini adalah upaya pemerintah dalam melindungi warga dari COVID-19,” ujar Yaqut dalam keterangan tertulisnya, 28 April 2021 dikutip dari ANTARA.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Tidak mudah diterima masyarakat

Menteri Agama memaklumi jika kebijakan larangan mudik ini tidak mudah diterima oleh kalangan pesantren karena sebagian pondok pesantren meliburkan santrinya jelang lebaran idul fitri.

“Untuk itu kami meminta dengan sangat hormat kepada para pengasuh, santri maupun orang tua santri untuk bisa memahami aturan ini demi menjaga keselamatan jiwa kita bersama dari ancaman paparan virus COVID-19,” ujar Menag.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Wakil Presiden Ma’ruf Amin melalui juru bicaranya meminta dispensasi pelarangan mudik agar tidak berlaku bagi santri.

Namun Masduki kemudian meralat pernyataannya dengan mengatakan bahwa Wapres memperbolehkan santri mudik di masa pengetatan perjalanan, bukan di masa larangan mudik.

“Jadi, sekali lagi ditegaskan, bahwa kepulangan para santri dari pesantren bukan di kurun waktu Larangan Mudik pada 6-17 Mei; namun dalam rentang waktu Pengetatan mudik, yaitu sekitar 4-5 Mei,” kata Masduki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, dikutip Beritad DIY dari Antara News.

“Para santri khawatir tidak bisa berkumpul dengan orang tua mereka. Mereka khawatir tidak bisa pulang setelah masa pengajian usai, karena umumnya pengajian Ramadhan baru berakhir di hari ke-21 Ramadhan atau 3 Mei 2021,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021 untuk semua masyarakat Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut, pelarangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada 26 Maret 2021.(ingeu/dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *