Ketua KPU Kaget dan Prihatin Wahyu Setiawan Kena OTT KPK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (Foto: Kompas)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengaku sangat terkejut atas ditangkapnya Komisioner KPU, Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Rabu (8/1/2020).

“Ya kagetlah, ” ucap Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Rabu malam (8/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Arief yang mengaku mendengar kabar penangkapan Wahyu melalui media massa, merasa prihatin dengan kejadian tersebut. “Ya tentu saya cukup prihatin, ya atas peristiwa ini,” ujar Arief.

Arief mengatakan KPU akan menindaklanjuti perkara penangkapan Wahyu Setiawan setelah memperoleh informasi dari KPK. “Langkah kami selanjutnya kami akan lakukan setelah ada informasi yang resmi dari KPK, ” jelas Arief.

Dua operasi tangkap tangan yang dilancarkan KPK ternyata tanpa seizin Dewan Pengawas (Dewas). Namun Dewas KPK tidak mempermasalahkannya. ‘Karena masih transisional dari UU lama ke UU baru, Dewas dapat memahami langkah Pimpinan KPK,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Rabu (8/1/2020).

Menurut Syamsuddin kemungkinan penyelidikan untuk 2 OTT terakhir ini terjadi pada kepemimpinan KPK era Agus Rahardjo cs. Dewas KPK sendiri bersandar pada UU KPK baru yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan bila Dewas KPK memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Syamsuddin menuturkan bahwa terkait OTT KPK di Sidoarjo maupun Komisioner KPU tidak ada permintaan izin penyadapan kepada Dewas.Artinya,  KPK masih menggunakan prosedur UU yang lama.

“Sangat mungkin penyelidikan dan penyadapan sudah berlangsung sejak kepemimpinan KPK jilid 4 (Pak Agus cs). Dewas sendiri belum memiliki organ karena Perpres tentang organ Dewas baru turun,” jelas Syamsuddin yang selama ini dikenal sebagai peniliti dan pengamat politik LIPI. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *