KPK Segel Rumah Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. (Foto: Kompas)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah dinas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan (WS), selain ruang kantornya setelah empunya ditangkap karena dugaan suap pada Rabu (8/1/2020).

“Rumah dinas juga demikian. Jadi sudah ada kabar itu juga,” ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Ilham mengungkapkan, penyegelan rumah dinas dilakukan KPK pada Kamis pagi sekira pukul 08.00 WIB.

Namun dia mengaku tidak mengetahui terkait ada tidaknya barang yang disita oleh penyidik KPK dari rumah dinas WS. Begitu pun di ruang kerja Wahyu Setiawan.

“Saya tidak bisa mengkonfirmasi apakah ada penyitaan atau tidak. Dan jika ada penyitaan, barang apa saja yang di sita saya tidak tahu,” kata dia.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPK hanya menyegel ruangan Wahyu Setiawan, tidak melakukan penyitaan. Arief menyebut tidak ada barang yang disita pada penyegelan itu.

“Nggak ada (penyitaan), jadi hari ini hanya dilakukan penyegelan ruangan,” ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Arief mengatakan sempat bertemu dengan petugas KPK saat penyegelan dilakukan. Penyegelan itu dilakukan hanya untuk mengamankan ruangan supaya tidak ada barang yang berpindah tempat.

“Tadi penyidik KPK sudah bertemu juga dengan saya. Ada dua tempat yang dilakukan penyegelan. Tempat Pak Wahyu ruang kerja di kantor, kemudian rumah Pak Wahyu dan ruang kerja di rumah dinas, itu juga dilakukan penyegelan. Jadi hanya untuk menjaga mengamankan agar tidak terjadi perubahan di tempat itu,” papar Arief.

Arief menyebutkan KPK juga akan mengambil sejumlah dokumen di ruangan Wahyu apabila dibutuhkan, baik itu di ruang kerja di kantor KPU maupun di rumah dinas.

“Nanti kalau sudah lanjut ke tahap berikutnya apa penyidikan, kalau memang dibutuhkan dokumen, baru mereka akan melakukan pengambilan dokumen atau penyitaan dokumen ke tempat sebagaimana diterangkan Pak Wahyu nanti. Misalnya apakah di ruang kerja kantor atau di ruang kerja rumah dinas,” ujar dia.

KPU akan melakukan konferensi pers bersama dengan KPK terkait dugaan suap komisioner asal Banjarnegara itu. Sementara Wahyu Setiawan masih diperiksa secara intensif oleh KPK setelah ditangkap bersama tiga orang lainnya.

KPK menyatakan total sampai saat ini sebanyak delapan orang diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. “Saat ini sudah ada delapan orang yang diperiksa,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK, kata dia, akan mengumumkan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut pada konferensi pers yang direncanakan pada Kamis. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *