Coba Tutupi Peran Juliari Batubara, Hakim Ancam Tahan Dirjen Linjamsos

Pepen Nazaruddin, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos. (Foto: Tempo)

Hajinews — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Muhammad Damis, mengancam akan memerintahkan penahanan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin lantaran dianggap berubah-ubah dalam memberikan keterangan. Hakim meminta Pepen tak berbohong atau main-main dalam menyampaikan kesaksian terkait kasus korupsi Juliari Batubara.

“Saudara bisa ditahan nanti setelah ini kalau Saudara ketahuan bohong. Saya akan perintahkan Saudara ditahan selanjutnya diproses. Saya yakin, ini jangan main-main gitu,” kata hakim Damis dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, sebagaimana dilansir Tempo, Senin (10/5/2021)

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Hakim sebelumnya menanyakan siapa yang memerintahkan pungutan Rp 10 ribu per paket bansos Covid-19. Pepen pun mengatakan ia awalnya tak tahu siapa yang menginstruksikan adanya pemotongan itu.

Namun, kata Pepen, dia belakangan mengetahui ada pungutan sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang diinstruksikan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Matheus Joko Santoso sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Setahu saya inisiatif mereka,” kata Pepen.

Hakim kemudian bertanya kembali dan membandingkan dengan pernyataan Pepen pada sidang Rabu pekan lalu saat bersaksi untuk terdakwa Adi Wahyono. Hakim meminta agar Pepen tak bergeser dalam memberikan kesaksian.

“Saya ingatkan Saudara, apakah Saudara mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan pemotongan Rp 10 ribu per paket?” tanya hakim.

Setelah itu, barulah Pepen mengatakan pemotongan itu diperintahkan oleh Juliari Batubara. Pepen mengaku mengetahui informasi ini dari Adi Wahyono. “Mengetahui, Bapak Juliari,” kata Pepen.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *