OTT KPK Wahyu Setiawan Terkait PAW, Hasto: Tak Ada Negosiasi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di JI Expo Kemayoran Jakarta, Kamis (9/1/2020). (Foto: Tribunnews)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id  – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa tak ada negosiasi dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR di tubuh partai karena sudah diatur secara ketat oleh perundang-undangan.

“Terkait PAW, kita diikat oleh UU. Partai dan KPU tidak ada ruang gerak untuk bermain karena peraturan UU dari KPU itu sangat ketat,” ujar Hasto di sela meninjau persiapan Rakernas PDI Perjuangan, di JIExpo, Jakarta, Kamis (9/1/2020), seperti dilansir dari Antara.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Hasto menyampaikan hal itu menanggapi kabar bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses PAW yang melibatkan calon anggota legislatif PDI Perjuangan.

Menurut Hasto sampai saat ini proses PAW sudah berjalan puluhan kali dan tidak ada proses negosiasi karena konfigurasi hukum sudah mengatur secara jelas. “Konfigurasi hukumnya sangat jelas dan tidak bisa hal tersebut dinegosiasikan. Semua harus berpijak pada hukum,” tegas dia.

Lantas Hasto mencontohkan PDI Perjuangan pernah melakukan PAW yang kemudian digugat dan membutuhkan waktu setidaknya dua tahun untuk menyelesaikan persoalan itu di pengadilan. “Sehingga partai pun sangat hati-hati dalam memutuskan PAW. Tanpa adanya sebuah legalitas dan pijakan hukum yang kuat, partai tidak akan melakukan PAW,” ujar Hasto.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diduga menerima duit suap Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW) dari PDI Perjuangan.

Duit suap tersebut diminta Wahyu Setiawan dikelola orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina (ATF). “Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE (Wahyu Setiawan), komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF,” kata Lili Pintauli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (9/1/2020).

KPK menyebut Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020) meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani Trio Fridelina, eks anggota Bawaslu. “Tim menemukan dan mengamankan barang bukti Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura,” lanjut Lili.

Menurut KPK uang senilai Rp 400 juta merupakan dana yang disiapkan Harun Masiku untuk memuluskan proses penetapan pengganti antarwaktu (PAW) di DPR.

Sedangkan penerimaan lainnya terjadi pada pertengahan Desember 2019 yakni Rp 200 juta. Wahyu Setiawan menerima duit itu melalui ATF di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, beredar kabar terseretnya staf dari Hasto Kristiyanto yang berinisial D dan S dalam OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kabar yang beredar juga menyebutkan ada seorang calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan yang ingin melobi untuk PAW yang diduga melibatkan pula dua staf tersebut.

Politikus Partai Demokrat Andi Arief, lewat cuitan di akun pribadinya @AndiArief, turut menyebut bahwa OTT terhadap Wahyu dilakukan juga kepada seorang caleg dari partai pemenang Pemilu. “Miris saya mendengar kabar OTT komisioner KPU bersama Caleg Partai suara terbesar Pemilu. Lebih miris lagi kabarya bersama dua staf Sekjen Partai tersebut. Sistemik?” cuit Andi. (rah/berbagai sumber)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *