Wahyu Setiawan Minta Rp 900 Juta Atur PAW Harun Masiku: Siap Mainkan!

Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di KPK, Kamis (9/1/2020). (Foto: Kompas)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id –  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR). Untuk pengaturan PAW itu Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp 900 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“ATF (Agustiani Tio Fridelina, eks anggota Bawaslu) mengirimkan dokumen dan fatwa MA (Mahkamah Agung) yang didapat dari SAE (Saeful, swasta), kepada WSE untuk membantu proses penetapan HAR dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas ‘Siap, mainkan!’,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Lili menjelaskan bahwa untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni (DON) advokat, dan Saeful.

“WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan,” ungkap Lili.

Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.

“SAE memberikan uang Rp150 juta pada DON. Sisanya Rp700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp450 juta pada ATF, Rp250 juta untuk operasional,” kata dia.

Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, sambung Lili, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.

“Pada Selasa (7/1) berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan HAR sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal,” ujar Lili.

Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doniphan menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.

“Pada Rabu (8/1) WSE meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura,” terang Lili.

Lili menambahkan, KPK meminta Harun Masiku untuk menyerahkan diri. Harun telah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif,” tegas Lili. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *