Masjid Istiqlal Resmi Tidak Gelar Shalat Idul Fitri 1442 H, Ketua MUI: Shalat Jumat Saja Dapat Dilaksanakan dengan Prokes

Hajinews – Jakarta – Masjid Istiqlal secara resmi mengumumkan tidak akan menggelar shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal itu disampaikan langsung Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar saat jumpa pers pada Selasa 11 Mei 2021.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Nasaruddin Umar mengatakan Masjid Istiqlal tidak menggelar shalat Idul Fitri karena kondisi DKI Jakarta yang masih rawan Covid-19.

Ia mengatakan keputusan meniadakan shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal sudah dipertimbangkan secara matang oleh para pengurus Istiqlal.

“Setelah kami menganalisis perkembangan di internal dan eksternal Istiqlal, maka kami memutuskan di dalam pertemuan rapat kami tadi. Istiqlal kita tutup untuk tidak menyelenggarakan Idul Fitri,” Kata Nasaruddin seperti dilansir dari laman Galamedia, Rabu (12 Mei 2021).

Mendengar shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal ditiadakan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis ikut buka suara.

Cholil Nafis menyayangkan sikap pengurus Masjid Istiqlal yang tidak berani menggelar shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal itu disampaikan Cholil Nafis melalui akun Twitter pribadinya, Rabu 12 Mei 2021.

Menurut Cholil Nafis, sangat disayangkan kenapa Masjid Istiqlal tidak melaksanakan shalat Idul Fitri.

Padahal menurut Cholil Nafis, shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal bisa tetap dilaksanakan dengan ketentuan prokes yang dianjurkan pemerintah.

Ia juga menyinggung shalat Jumat yang selalu dilaksanakan di Masjid Istiqlal dengan memenuhi ketentuan prokes.

“Sungguh disayangkan kenapa tdk melaksanakan shalat Idul Fitri. Padahal shalat Jumat dapat dilaksanakan dg baik dg prokes,” kata Cholil Nafis.

Cholil Nafis menilai, sholat Jumat saja bisa dilaksanakan dengan mematuhi prokes, tentu menurutnya shalat Idul Fitri juga seharusnya bisa digelar.

Ia menyarankan prokes di Masjid Istiqlal diperketat sehingga shalat Idul Fitri tetap bisa dilaksanakan

“Tinggal diperketat aja prokesnya,” pungkasnya. (dbs).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *