ICW: Bongkar Keterlibatan Aktor Lain di Skandal Suap Wahyu Setiawan

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz. (Antara Foto)

JAKARTA, hajinews.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar keterlibatan aktor lainnya dalam perkara skandal suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Mendesak KPK untuk mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara ini,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam keterangan tertulis kepada media, Jumat (10/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Donal mencermati bahwa berdasarkan pernyataan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK pada Kamis (9/1/2020), terkuak beberapa fakta menarik.

Di antaranya adanya perintah salah satu pengurus DPP PDI Perjuangan yang memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Selain itu, lanjut Donal, terdapat pula fakta yang menyebutkan PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg terpilih yang meninggal dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas.

“Berdasarkan fakta-fakta itu telah menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI,” Donal.

Donal menekankan, padahal ketentuan penggantian calon terpilih telah diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.”

“Dalam hal ini menurut KPU yang seharusnya menjadi pengganti adalah Riezky Aprilia berdasarkan UU Pemilu. Akan tetapi partai justru tetap mendorong Harun Masiku untuk dilantik menggatikan Nazarudin Kiemas,” tegas Donal.

Donal meneruskan, oleh karena itu ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses PAW tersebut yang berujung terjadinya praktek suap.

Lebih lanjut Donal juga meminta PDIP untuk mendukung dan kooperatif terhadap segala langkah hukum pro-justicia yang dilakukan oleh KPK terkait pengungkapan kasus tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumsel I agar menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Untuk memenuhi permintaan Harus tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai tersangka. Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu. Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.

Sementara itu Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU,” tulis Wahyu dalam surat yang ia sampaikan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari.

Wahyu dalam kesempatan itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan seluruh jajaran KPU atas perbuatannya . Wahyu mengatakan, kasus yang menjeratnya merupakan masalah pribadi.

Wahyu mengaku akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif selama masa penyidikan. “Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya,” kata Wahyu. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *