Ketua KPK Diduga Berbohong dan Melanggar Peraturan KPK

banner 400x400

Oleh: Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc

Hajinews — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif melalui sekretaris pribadinya. Apakah dengan cara seperti ini Ketua KPK berkomunikasi dengan penyidiknya?

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kabar itu ditolak KPK dan disebutkan sebagai fitnah oleh Ketua KPK dan selanjutnya dikemukakan bahwa yang Ketua & pimpinan KPK adalah Berita Acara Ekspose (BA Ekspose) bukan BAP Syahrial.

Permintaan atas BA Ekspose diduga bisa jadi hanya “alibi” untuk mengelak atas sinyalemen adanya permintaan BAP Syahrial oleh Ketua KPK. Alibi seperti ini justru dapat dituding sebagai FITNAH, berupa KEBOHONGAN yang sangat nyata oleh Ketua KPK. Permintaan itu juga bertentangan dengan Peraturan KPK.

Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. KEP-562A/01-20/05/2016 tentang Standar Prosedur Baku (SOP) Kedeputian Bidang Penindakan (SOP Penindakan) tidak mengenal nomenklatur Berita Acara Ekspose.

Untuk tidak menimbulkan berita manipulasi dan fitnah bertubi-tubi tanpa henti yang potensial membohongi publik yang diduga dilakukan Ketua KPK, sebaiknya, Ketua KPK diminta untuk menjelaskan dan menunjukkan di mana pasal dan peraturan yang menegaskan adanya BA Ekspose. Jika Ketua KPK tidak dapat menjelaskannya, fakta kebohongan menjadi tak terbantahkan.

KITA MEYAKINI, “KORUPSI TAK BISA DIBERANTAS DENGAN TINDAK KEBOHONGAN.”(Ingeu/Kumparan)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *