Di Persidangan Kasus Bansos Terungkap, Saksi: Ada Permintaan Fee Rp 2.000 Dari Anak Buah Juliari

Hajinews – Konsultan hukum sekaligus terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Harry Van Sidabukke, mengungkapkan permintaan fee Rp2.000 per paket bansos sembako dari Matheus Joko Santoso selaku anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Hal itu disampaikan Harry saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/5)

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Permintaannya Rp2.000 Pak, namun tidak saya sanggupi. Lalu disepakati itu, kurang lebih Rp1.500,” ujar Harry menjawab hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5).

Harry mengatakan secara keseluruhan memberikan uang fee senilai Rp1,28 miliar dari 1,59 juta paket yang dikerjakan oleh PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude yang mewakili dirinya.

“Apakah saudara mengetahui apa dasar Matheus Joko Santoso meminta fee dari saudara?” tanya hakim.

“Minta dibantu untuk operasional fee,” jawab dia.

“Apakah Matheus Joko Santoso bilang itu permintaan terdakwa selaku menteri?” lanjut hakim.

“Tidak,” kata Harry.

Harry mengaku mengeluarkan fee sebesar Rp1,28 miliar dari uang dirinya yang didapat dari keuntungan proyek bansos Covid-19. Dalam hal ini ia bertindak sebagai penyuplai sembako. Ia mengklaim fee yang diberikan tidak memengaruhi kualitas maupun kuantitas sembako yang menjadi hak penerima manfaat.

“Apa indikatornya enggak mengurangi kualitas dan kuantitas?” cecar hakim.

Harry mengatakan sebelum pihaknya membeli barang dan menyalurkannya, barang tersebut sudah disetujui di Kementerian Sosial. Baik jenis barangnya, keuntungannya, hingga cara mendistribusikannya harus disetujui dari Kementerian Sosial.

“Barang tersebut harus approval dari Kementerian Sosial barang-barangnya,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, Harry didakwa menyuap Juliari serta Matheus dan Adi Wahyono masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Bansos Covid-19 Kementerian Sosial dengan Rp1,28 miliar.

Suap diberikan terkait dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket, melalui PT Pertani (Persero) dan
melalui PT Mandala Hamonangan Sude. (dbs).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *