Pembatalan Haji Dan Masa Depan Jamaah Haji Indonesia

Pembatalan Haji Dan Masa Depan Jamaah Haji Indonesia
Pembatalan Haji Dan Masa Depan Jamaah Haji Indonesia. Foto/dok kemenag

Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik

Hajinews.id – Pemerintah telah memastikan tidak memberangkatkan jamaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021. Pembatalan dilakukan dengan alasan belum adanya kepastian haji dari pemerintah Arab Saudi. Selain itu, pandemi Covid-19 juga dijadikan pertimbangan pembatalan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji dan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M. (3/6/2021).

Keputusan ini adalah keputusan pembatalan ibadah haji untuk yang kedua kalinya, setelah tahun 2020 yang lalu Kemenag juga membatalkannya. Saat itu, pandemi masih sangat gawat dan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi memang tidak membuka ibadah haji terhadap sejumlah Negara kecuali internal Negara KSA dengan pemberlakuan protokol pandemi secara ketat.

Pada musim haji tahun 2020 yang lalu, keputusan pembatalan haji telah memperpanjang masa tunggu antrian haji para jamaah haji. Berdasarkan data Kementerian Agama, antrian keberangkatan calon jamaah haji paling lama di tingkat provinsi adalah di Provinsi Kalimantan Selatan yang mencapai 32 tahun.

Kementerian Agama mencatat ada 123.507 pendaftar haji di Kalimantan Selatan. Dengan antrian tersebut berarti pendaftar haji urutan terakhir baru akan berangkat pada tahun 2052.

Keputusan pembatalan haji tahun ini, juga diyakini akan berdampak pada antrian masa tunggu yang lebih panjang lagi. Belum diketahui rincian tentang jumlah maupun masa tunggu terlama sebagai dampak langsung dari keputusan pembatalan ibadah haji.

Keputusan Yang Terlalu Dini

Banyak praduga publik diantara sebab pembatalan adalah tiadanya ketersediaan anggaran haji yang telah dialihkan untuk peruntukan kegiatan lainnya (proyek infrastruktur). Walaupun isu miring ini telah dibantah oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (14/12/2018).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pemerintah Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan terkait pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Sehingga, persoalan pembatalan bukanlah disebabkan karena ketiadaan anggaran.

Hanya saja, pernyataan Menag ini sulit untuk dipercaya karena pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengumuman pembatalan ibadah haji. Jadi, tak ada parameter logis yang membenarkan alasan pembatalan bukan karena soal ketersediaan anggaran. Sementara data tentang utang atau tagihan ibadah haji tak dipublikasikan kepada publik.

Namun keputusan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dirasa tergesa-gesa, disebabkan :

Pertama, keputusan diambil sepihak sebelum ada pernyataan resmi dari pihak Kerajaan Arab Saudi tentang penyelenggaraan ibadah haji dari Indonesia. Semestinya, pada situasi seperti ini pemerintah melalui Menag aktif melakukan koordinasi dan lobiying untuk memastikan agar jamaah haji Indonesia mendapatkan kuota.

Bahkan, Menag telah menyiapkan berbagai antisipasi proses dan prosedur pemberangkatan jamaah, mengingat di masa pandemi selain masalah protokol kesehatan juga perlu diantisipasi hal-hal lainnya baik teknis administratif maupun substantif, agar penyelenggaraan ibadah haji menjadi maksimal.

Menag justru terkesan ‘memanfaatkan’ situasi yakni belum adanya pengumuman resmi terkait kuota jamaah haji Indonesia, untuk dijadikan alasan pembatalan. Sejumlah Negara, termasuk Malaysia sedang fokus mengupayakan agar mendapat kuota haji dan hingga hari ini tidak atau belum mengumumkan pembatalan.

Bahkan, menurut Anggota Komisi Agama DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, Kerajaan Arab Saudi menambah kuota haji untuk jamaah haji dari Malaysia. Semestinya, Indonesia bisa meniru Malaysia.

Kedua, Alasan pendemi juga tidak dapat dijadikan dalih pembatalan. Semestinya, dalam waktu setahun sejak pandemi bermula tahun 2020 yang lalu, Kemenag telah dapat mengambil sejumlah antisipasi pandemi sehingga meskipun tidak seluruhnya jamaah haji Indonesia diberangkatkan, namun ada sebagiannya tetap dapat menunaikan rukun Islam yang kelima ini.

Terbukti, Kerajaan Arab Saudi telah membuka wilayah untuk sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Irlandia
Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss dan Uni Emirat Arab. Padahal, seluruh negara tersebut juga terdampak oleh pandemi Covid 19.

Yang nampak pada benak publik, justru adanya dugaan mengeksploitasi pandemi untuk membatalkan keberangkatan haji. Hal ini diduga diantara penyebab utamanya adalah karena anggaran ibadah haji tidak tersedia, telah dialihkan untuk kegiatan lainnya, sebagaimana diyakini publik.

Ketiga, pembatalan ibadah haji secara syar’i juga berkonsekuensi secara hukum fiqh meskipun jamaah tidak terbebani pertanggungjawaban hukum atas penelantaran jamaah haji ini. Jika suatu kewajiban telah sempurna ditunaikan, sementara ada udzur yang tidak syar’i dijadikan dalih pembatalan, dan apalagi udzur tersebut berupa kebohongan, tentulah hal ini sangat menyakiti para jamaah haji yang telah menunggu antri lama untuk menunaikan ibadah haji.

Banyak statement pemerintah yang sering tidak sejalan dengan kenyataannya, menjadikan pengumuman pembatalan haji dengan alasan pandemi dan/atau belum ada kepastian haji yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi, menjadi tidak dapat diyakini publik. Lagi-lagi, ini kembali pada soal krisis kepemimpinan.

Terakhir, kita berdo’a semoga jamaah haji yang batal berangkat tahun ini diberikan kesabaran dan keikhlasan, dan kalaupun ada yang menjemput ajal belum menunaikan kewajiban haji karena pembatalan ini, semoga telah dihitung mendapatkan pahala haji disisi Allah SWT. Disisi lain, kita berharap pemerintah dapat benar-benar serius menangani urusan penyelenggaraan ibadah haji agar amanah mengantarkan jamaah ke tanah suci tidak terbengkalai karena pelayanan pemerintah yang tidak profesional dengan dugaan menjadikan pandemi sebagai dalih pembatalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *