KPK Didesak Gerak Cepat Cegah Harun Masiku Kabur ke Luar Negeri

Kurnia Ramadhana. (Foto: Kumparan)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengirimkan surat permohonan cegah terhadap politisi PDI Perjuangan Harun Masiku ke Ditjen Imigrasi.

Tujuannya, ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, untuk mengantisipasi agar Harun tak melarikan diri ke luar negeri. “KPK harus segera mengirimkan surat permohonan cegah kepada otoritas terkait untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri,” kata kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kurnia menyatakan ICW juga meminta PDIP membantu KPK untuk menemukan tersangka kasus suap itu. Apalagi, Harun Masiku merupakan bekas calon legislatif sekaligus kader partai PDIP.

“Penting juga untuk mengingatkan agar PDIP bisa lebih bijak untuk bertindak kooperatif serta membantu KPK dalam menemukan Harun Masiku. Sebab, bagaimanapun Harun adalah mantan calon legislatif yang berasal dari pantai banteng tersebut,” tutur Kurnia.

Lebih jauh, Kurnia juga meminta KPK berani menerapkan Pasal 21 UU Tipikor. Pasal tersebut bisa menjerat pihak yang menghalangi atau menyembunyikan keberadaan Harun Masiku.

“KPK juga harus berani untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang Obstruction of Justice kepada pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi, menghambat atau bahkan menyembunyikan tersangka,” papar Kurnia.

Sementara itu Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut Harun Masiku saat ini masih belum menyerahkan diri. KPK kembali meminta Harun segera menyerahkan diri. “Belum (menyerahkan diri),” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komaruddin Watubun meminta politikus PDIP Harun Masiku untuk menyerahkan diri ke KPK.

Namun Komarudin menilai seharusnya KPK yang paling bertanggungjawab untuk mencari Harun. Akan tetapi ia juga menyanggupi untuk mencari bersama-sama keberadaan Harun.

“Ya yang paling bertanggung jawab mencari KPK lah. Ya harus dicari, kita cari sama-sama, dan kita minta pak Harun untuk menyerahkan diri. Kalau berani melanggar ya harus,” ujar Kaomarudin di arena Rakernas PDIP, JiExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

KPK sebelumnya menetapkan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu, sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, kader PDIP Harun Masiku serta Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Namun Harun tidak terjaring KPK dalam OTT sehingga KPK meminta Harun kooperatif menyerahkan diri. (rah/berbagai sumber)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *