Jakarta, Hajinews.id – Kementerian Agama Republik Indonesia telah resmi menyatakan, tidak memberangkat jemaah haji pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Kabar itu diumumkan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di kantor Kemenag Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juni 2021.
Menag Yaqut juga menepis adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat, bahwa penundaan keberangkatan jemaah haji lantaran pemerintah Indonesia masih mempunyai utang soal haji di Arab Saudi.
“Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax,” tegas Yaqut Cholil Qoumas.
Ia menuturkan, bahwa pemerintah Arab Saudi, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.