156 Bidang Tanah Benny Tjokro Diblokir Kejagung

Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Pengusutan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset ratusan bidang tanah milik bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan total aset bidang tanah milik Benny Tjokro yang diblokir mencapai 156. “Jadi ada 84 pemblokiran terhadap tanah tadi yang diduga milik tersangka BT (Benny Tjokro). Kemudian ada juga 72 tanah diduga milik BT,” kata Hari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Hari memerinci sebanyak  84 bidang tanah berlokasi di Lebak, dan 72 bidang tanah terletak di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Namun belum diketahui luasan bidang tanah tersebut.

Menyangkut pemblokiran bidang tanah, penyidik Kejagung meneruskan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena pemblokiran tanah berkaitan dengan BPN yang memiliki aturan tersendiri. “Kita masih minta pemblokiran dulu karena mekanisme penyitaan terhadap tanah, mekanismenya sendiri,” jelas Hari.

Kejagung sejauh ini menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kelima tersangka tersebut juga sudah ditahan. Kelimanya yaitu eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, bos PT Hanson International Benny Tjokropsaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti. Kelima orang tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Presiden Joko Widodo mengaku telah menerima laporan mengenai permasalahan yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan juga PT Asabri (Persero). Pasalnya, kedua perusahaan asuransi pelat merah tersebut mengalami masalah keuangan akibat menempatkan portofolio investasi di saham-saham gorengan.

“Oh, sudah, sudah. 100 persen sudah disampaikan kepada saya,” ujar Jokowi ketika memberi keterangan seusai sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Jokowi mengatakan, ia telah mengarahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelesaikan masalah bisnis serta ekonomi yang menimpa kedua perusahaan tersebut.

Sedangkan menyangkut urusan hukum, Jokowi menyerahkan kepada pihak Kejagung  untuk menyelesaikan. “Yang penting itu diselesaikan,” ucap Jokowi. (rah/berbagai sumber)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *