Kejagung Sita 5 Kendaraan Mewah Tersangka Korupsi Jiwasraya

Mobil mewah sitaan Kejagung kasus Jiwasraya. (Foto: Tribunnews)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Tim Kejaksaan Agung menyita sejumlah kendaraan mewah milik para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Tercatat ada satu unit motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL, dua unit mobil Mercedes Benz dengan nopol B 737 DIR dan B 70 KRO. Kemudian ada dua unit Toyota Alphard dengan nopol masing-masing B 1017 DT dan B 269 HP. Kendaraan-kendaraan itu kini terparkir di Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan penyitaan ini dilakukan pada Rabu (15/1/2020). “Total ada lima barang mewah (empat mobil, satu motor) yang disita,” kata Hari di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Hari menjelaskan, satu unit mobil Toyota Alphard disita dari tersangka Harry Prasetyo dan satu unit Alphard atas nama PT Hanson International Tbk.

Kemudian satu Mercedes Benz milik Rahman Wiryanti, istri dari Harry Prasetyo dan satu Mercedes Benz atas nama Asuransi Jiwasraya. “Untuk Harley Davidson disita dari tersangka HDR (Hendrisman Rahim),” ujar Hari.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini.

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Kejaksaan Agung masih mendalami skandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (16/1/2020), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, menjelaskan tim penyidik Kejagung terus mengejar sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan di 15 tempat.

“Tidak menutup kemungkinan menyusul di lokasi lain, menyusul penetapan 5 orang tersangka dan pemeriksaan terhadap 130 orang,” kata Adi Toegarisman.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah menilai kasus Jiwasraya harus diusut hingga tuntas, karena potensi kerugian negaranya diperkirakan dapat mencapai Rp 13,7 triliun atau lebih besar dari kerugian negara dalam kasus Century.

“(Potensi kerugian negara dalam kasus Jiwasraya) ini jauh lebih besar dari Bank Century,” kata Ledia Hanifa dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

“Kami mencium adanya indikasi fraud yang terorganisir (organized crime) dan kecurangan dibalik kasus Jiwasraya sejak tahun 2013,” lanjut  Sekretaris Fraksi PKS itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara, menegaskan  penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak akan ditempuh melalui skema dana talangan pemerintah (bailout) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kita tidak ingin ada bailout di situ. Kita tidak ingin ada dana APBN yang masuk di situ. Itu sudah menjadi komitmen kita bersama,” kata Amir Uskara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020). (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *