Sanksi bagi Jemaah Haji Ilegal: Dipenjara, Denda hingga Deportasi

banner 400x400

 

Hajinews.id – Jemaah haji 2021 akan berdatangan ke Makkah mulai Sabtu, 17 Juli. Total kuota haji tahun ini sebanyak 60 ribu orang. Mereka berasal dari warga lokal Arab Saudi dan ekspatriat dari berbagai kewarganegaraan yang menetap (mukimin). Mereka merepresentasikan jemaah dari 150 negara di dunia.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dalam rangka memastikan ibadah haji 2021 berjalan dengan aman dan bebas dari COVID-19, Direktorat Jenderal Imigrasi (Jawazat) telah mengeluarkan aturan khusus agar tidak ada jemaah haji tanpa izin atau ilegal menyusup dalam pelaksanaan haji 2021.

Dikutip dari Okaz, bagi siapa pun yang kedapatan membawa atau mengangkut jemaah haji ilegal mereka akan dipidana penjara. Lalu ada denda bagi setiap jemaah haji yang diangkut.

Hukuman bagi mereka yang mengangkut jemaah haji ilegal adalah penjara 6 bulan, denda 50.000 riyal (sekitar Rp 194 juta) serta identitas pelanggar akan diumumkan ke masyarakat.

Jika jemaah haji merupakan ekspatriat, mereka akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara da tidak diizinkan kembali ke Arab Saudi kecuali untuk haji dan umrah. Jemaah ekspatriat ilegal juga terancam 10 tahun penjara jika memalsukan pemindai sidik jari dalam haji 2021.

Selain itu, moda transportasi pengangkut jemaah dari darat akan disita dengan putusan pengadilan.

Sedangkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, bagi siapa saja yang tertangkap mencoba masuk ke kawasan Masjidil Haram dan Armina (Arafah, Muzdalifah, Mina) akan didenda 10.000 riyal (sekitar Rp 38 juta). Denda itu bertambah dua kali lipat jika pelanggaran diulang.

Peraturan ini berlaku mulai tanggal 25 Zulkaidah sampai 13 Zulhijah 1442 H atau 5-23 Juli 2021.

Hukuman Tak Pandang Bulu

Komandan Pasukan Keamanan Haji, Mayor Jenderal Zayed bin Abdulrahman Al-Tuwayanm, mengatakan bahwa Arab Saudi telah menyelenggarakan musim haji selama bertahun-tahun. Menurutnya aturan ini dibuat demi keamanan negara dan seluruh jemaah haji 2021 dari penularan COVID-19.

“Keamanan negara kita secara umum adalah yang utama, dan keselamatan peziarah sama pentingnya. Namun, dengan apa yang disaksikan seluruh dunia karena pandemi penyakit coronavirus (COVID-19), diputuskan untuk membatasi jumlah peziarah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan mereka,” kata Al-Tuwayanm dikutip dari Arab News.

Al-Tuwayanm memastikan hukuman akan dijatuhkan pada siapa saja yang melanggar prosedur. Tidak peduli apakah mereka penduduk Saudi atau ekspatriat.

“Perlakuan yang sama akan berlaku terhadap mereka yang mungkin tertangkap mencoba memasuki Masjidil Haram atau tempat-tempat suci secara ilegal,” ucap dia.

Sementara Juru Bicara Komando Pasukan Pengamanan Haji, Brigjen Sami Al-Shuwairekh, mengatakan sejauh ini 10 orang telah ditangkap karena melanggar peraturan dengan mencoba memasuki tempat suci.

“Tindakan hukum telah diambil terhadap mereka dan mereka masing-masing didenda 10.000 riyal,” kata Al-Shuwairekh.

Al-Shuwairekh meminta semua warga dan penduduk mematuhi instruksi haji tahun ini. Ia menambahkan pasukan keamanan akan mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang mencoba mencapai Masjidil Haram dan daerah sekitarnya tanpa izin.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *