Kebangetan! Kesusahan Karena Pandemi, Rakyat Indonesia Masih Kudu Bayar Pajak Tambahan?

Hajinews – Ekonomi sudah susah dilanda pandemi COVID-19, pemerintah meluncurkan wacana penambahan pajak. Sontak ini menimbulkan kritik dari sejumlah pihak.

Berbagai negara di dunia perlahan mulai menghapus aturan masker di luar ruangan dan memberikan kelonggaran untuk pembatasan sosial COVID-19, namun hal itu tidak terjadi di Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Indonesia berjalan dalam keadaan yang tidak biasa hingga Juli 2021. Skenario terburuk yang selalu ditakuti akhirnya terjadi, seiring dengan lonjakan pasien COVID-19 hingga lebih dari 50.000 orang per hari.

Fakta ini semakin mengerikan ketika Pemerintah Indonesia menghadirkan Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako sebagai kebutuhan pokok, pendidikan, dan pelayanan kesehatan. Lantas, bagaimana pemerintah membuat skenario untuk menyebut ini sebagai kebijakan normal?

Dalam RUU ini, pemerintah diketahui menghapus beberapa jenis jasa yang saat ini termasuk dalam kelompok objek tidak kena pajak, tulis Annisa Salsabila di Modern Diplomacy.

Jasa yang dihapus dan akan dikenakan PPN meliputi pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sembako sebagai kebutuhan. Sembako tergolong kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh banyak orang, yang termasuk golongan objek tidak kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Seorang pria paruh baya mendorong troli belanja yang dipenuhi banyak kemasan tisu gulung pada Senin, 2 Maret 2020 di supermarket Carrefour ITC di Permata Hijau, Jakarta Selatan. Panic buying merajalela usai Presiden Indonesia Joko “Jokowi” Widodo mengumumkan kasus resmi pertama pandemi COVID-19 di Tanah Air pada 1 Maret 2020. (Foto: The Jakarta Post/Donny Fernando)

Selain sembako, pelayanan kesehatan medis dan pelayanan pendidikan juga digolongkan sebagai objek tidak kena pajak berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang yang sama.

Rencana Pemerintah untuk menambah objek pajak memang belum disampaikan ke DPR, namun apa pun kebijakan perpajakan yang diambil, tetap harus berpedoman pada prinsip pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith, yaitu prinsip kesetaraan, kepastian, kemudahan pembayaran, dan prinsip efisiensi, Annisa Salsabila menekankan.

Penambahan objek pajak tidak sejalan dengan asas kemudahan pembayaran, artinya pajak harus dipungut pada waktu yang tepat bagi wajib pajak, misalnya pada saat wajib pajak baru saja menerima penghasilannya.

Namun jika melihat situasi saat ini, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang bukan merupakan waktu yang tepat bagi wajib pajak untuk menerima informasi objek pajak tambahan. Orang cenderung membutuhkan bantuan keuangan dari Pemerintah daripada membayar pajak tambahan.

Isu pajak persalinan muncul ketika pemerintah menghapus layanan kesehatan dari objek tidak kena pajak, lanjut Annisa Salsabila.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012, pelayanan kesehatan meliputi dokter umum, spesialis, dan dokter gigi, ahli akupunktur, ahli gizi, dokter gigi, ahli fisioterapi, dan dokter hewan.

Selanjutnya, pelayanan kebidanan dan pelayanan persalinan tradisional, pelayanan paramedis dan perawat, pelayanan rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, hingga pelayanan pengobatan alternatif, dibangun sebagai bagian dari pelayanan kesehatan.

Hingga saat ini, belum dijelaskan secara rinci layanan kesehatan mana yang akan dikenakan pajak. Namun jika mengacu pada Permenkeu itu, maka pelayanan kebidanan atau biaya persalinan juga akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Di sinilah dilema muncul. Melahirkan merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia, yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan diungkapkan melalui Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur “Setiap orang berhak membangun keluarga dan meneruskan keturunan melalui perkawinan yang sah”.

Sebagai hak konstitusional, negara harus melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak tersebut dengan tidak memungut pajak dari hak dasar, Annisa Salsabila menekankan.

Senada dengan sembako, rencana ini mendapat kecaman dari masyarakat karena belum jelas jenis sembako yang akan dikenakan pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017, jenis kebutuhan yang bebas PPN antara lain beras dan gandum, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi, rempah-rempah, dan gula konsumsi.

Pemungutan pajak sembako akan lebih efektif jika sembako tergolong sembako premium dan sembako yang tidak mengenal kelas sosial (sembako non-premium). Contoh sembako premium biasanya mencakup daging wagyu, daging sapi kobe, nasi shirataki, dan nasi basmati yang memiliki kisaran harga yang relatif luas dari barang-barang lokal.

Pendidikan juga dianggap sebagai objek PPN. Tujuan ini sangat kontraproduktif dengan falsafah pendidikan sebagai hak dasar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemungutan pajak dari pendidikan membuka peluang komersialisasi di bidang pendidikan. Komersialisasi adalah proses mengubah dan/atau memanfaatkan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan.

Sejalan dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Milton Friedman dan Frederik Van Hayek, komersialisasi pendidikan adalah keadaan pendidikan yang menganut masyarakat industri dan masyarakat pasar. Pendidikan harus inklusif bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan.

Satu hal yang harus dipahami adalah, pemungutan pajak harus sejalan dengan kemampuan wajib pajak.

Ada dua pendekatan untuk mengukur kapasitas setiap orang, yaitu (1) unsur objektif, dengan melihat jumlah pendapatan atau kekayaan yang dimiliki seseorang, (2) unsur subjektif, dengan memperhatikan jumlah kebutuhan materiil yang harus dipenuhi oleh setiap orang.

Dengan demikian, pemungutan pajak persalinan, sembako, dan pajak pendidikan harus melalui kajian yang komprehensif untuk menghindari konflik dengan unsur-unsur tersebut, Annisa Salsabila menyimpulkan.

Apakah pemerintah dapat dengan jelas mengklasifikasikan layanan kesehatan mana yang dikenakan pajak, serta sembako dan pendidikan? Ambil secangkir kopi Anda, dan kita akan segera lihat. (dbs).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *