Hikmah Malam : Haram di Dunia, Tapi Halal di Surga

banner 400x400

 

Hajinews.id– Umat Islam telah diperintahkan oleh Allah SWT untuk menjauhi hal-hal yang haram. Hal itu bertujuan agar nanti kita bisa menikmatinya ketika di surga.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kita umat muslim memiliki larangan memakai kain sutra. Bagi yang menjauhinya di dunia, dia akan diperbolehkan memakainya ketika di surga nanti.

Namun, tidak semua hal berlaku demikian. Mengapa khamr dilarang di dunia, sedangkan di surga tidak dilarang?

Mana sajakah hal yang dilarang di dunia, tapi diperbolehkan saat di surga? Simak ulasannya berikut ini.

Tidak semua hal yang diharamkan oleh Allah di dunia, menjadi halal ketika di surga.

Rasulullah bersabda:

”Barang siapa yang memakai kain sutra di dunia, maka ia tidak akan (diizinkan) untuk memakainya di akhirat. Dan barang siapa yang meminum khamr di dunia, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat. Dan barang siapa yang meminum dengan cawan dari perak dan emas, maka ia tidak akan minum dengannya di akhirat,” (HR An-Nasa’i).

Khamr adalah minuman yang diharamkan di dunia, tetapi di surga malah disediakan dan boleh dikonsumsi.

Namun efek dan kandungannya berbeda dengan yang ada di dunia, dalam hal kadar alkohol dan efek memabukkannya.

Khamr yang disediakan di surga diambil dari sungai yang mengalir, berwarna putih, memiliki rasa yang sedap, tidak mengandung alkohol, dan tidak akan memabukkan bagi orang-orang yang meminumnya.

Seorang laki-laki dilarang memakain kain sutera dan perhiasan emas di dunia.

Jika dia tetap memakainya di dunia, maka dia tidak diperbolehkan memakainya di surga. Padahal sutera adalah pakaian penduduk surga.

Akan tetapi, hal ini menjadi pengecualian untuk kaum perempuan. Dihalalkan emas dan kain sutera bagi kaum perempuan, tetapi diharamkan bagi kaum laki-laki.

Namun jika terjadi keadaan darurat, maka laki-laki boleh memakainya. Keadaan darurat yang dimaksud adalah ketika memiliki penyakit kulit seperti gatal, kudis, atau semacamnya.

Namun, apabila penyakit tersebut sudah sembuh maka laki-laki itu harus melepas kain suteranya kembali.

Seperti halnya dengan kain sutera, hukum ketika minum dan makan menggunakan wadah dari emas dan perak juga diharamkan.

Jika seseorang makan dan minum dengan wadah terbuat dari emas dan perak, maka dia tidak diizinkan untuk melakukan hal tersebut ketika di surga.

Bagi umat muslim yang menahan godaan dari lawan jenis atau syahwatnya di dunia, maka dia akan mendapatkannya setelah meninggal.

Seseorang yang menyegerakan diri untuk melakukan hal yang haram di dunia, maka dia akan mendapat hukuman berupa tidak diperbolehkan melakukkanya lagi di akhirat.

Adapun hukum untuk hubungan yang dilakukan oleh sesama jenis, Allah SWT mengharamkannya di dunia maupun di surga.

Tidak semua hal yang diharamkan di dunia, diperboleh di surga. Ada juga yang diharamkan di dunia maupun di surga yaitu hubungan sesama jenis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *