Perpanjangan PPKM Darurat, PB HMI Minta Hentikan Penerbangan Luar Negeri Secara Total

JAKARTA, Hajinews – Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 tahun 2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini bernama “PPKM Level 4 Covid-19”.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menegaskan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk memperketat PPKM Darurat jangan justru diperlonggar.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Andi Ridho Utama, Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana menyampaikan PPKM Darurat harus diperketat guna untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Menurut Ridho, Pemerintah harus memperketat PPKM Darurat dan menghentikan penerbangan luar negeri masuk ke Indonesia secara total.

“PPKM Darurat yang dilakukan Pemerintah saat ini adalah langkah yang tepat dalam memutus rantai Covid-19 dan saya menegaskan kepada Pemerintah untuk hentikan penerbangan luar negeri masuk ke Indonesia secara total dan tidak hanya untuk TKA,” ujar Ridho, Jumat (23/7/2021).

Pemberhentian penerbangan luar negeri masuk ke Indonesia merupakan solusi terbaik untuk menghindari penyebaran virus dari luar negeri.

“Jika penerbangan luar negeri masuk ke Indonesia masih dilakukan, itu sama artinya program vaksin dan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah menjadi sia-sia. Kita dalam negeri berupaya melakukan vaksinasi masal untuk memutuskan rantai Covid-19, malah dari luar negeri membawa virus masuk ke Indonesia,” ucap Ridho

Terakhir Ridho menegaskan, kepada pihak Pemerintah untuk lebih serius dalam penanganan Covid-19. Tenaga medis harus siaga, obat-obatan, dan bantuan sosial harus segera didistrubusikan kepada masyarakat

“Melalui kesempatan ini harus saya sampaikan ditengah kondisi negara yang sedang diserang wabah Covid-19 ini dan menunjukkan keadaan yang semakin parah,” tegasnya.

“Kepada pihak pemerintah untuk memperhatikan tenaga medis siap siaga, memastikan persediaan obat-obatan dan bantuan sosial harus segera disalurkan dan dipastikan sampai kepada masyarakat yang terdampak. Ini harus segera dilakukan demi keselamatan masyarakat Indonesia,” tambah Ridho.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar