Hajinews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngotot mempunyai bukti yang sah dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos). Lembaga Antikorupsi itu yakin bukti tersebut bisa dipakai untuk memenjarakan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
“Pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis jaksa KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Rabu (11/8).
KPK berharap tuntutan sebelas tahun penjara untuk Juliari dikabulkan. Lembaga Antikorupsi itu menilai hukuman itu pantas untuk Juliari karena menerima suap di tengah pandemi.
“KPK optimistis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi itu berharap hakim bijak. Hakim diminta melihat semua bukti dan temuan yang dibeberkan di persidangan untuk menghukum Juliari.
“Kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud,” tutur Ali.
Sebelumnya, Juliari meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Hal itu disampaikan Juliari melalui nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.
“Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya, kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini,” kata Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/8).(dbs)