KPK Suram, Akademisi Usung Gerakan Rakyat Semesta Melawan Korupsi

Ilustrasi gedung KPK. (Antara Foto)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Para akademisi dari berbagai lembaga mengusung Gerakan Rakyat Semesta Melawan Korupsi sebagai bentuk untuk memerangi korupsi terkait dengan terjadinya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.

Direktur Center for Media and Democracy Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Wijayanto menyatakan sudah saatnya diserukan perlunya gerakan rakyat luar biasa untuk memerangi korupsi.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Dalam gerakan tersebut elemen-elemen masyarakat sipil seperti akademisi, aktivis, agamawan, budayawan, jurnalis, dan rakyat kebanyakan yang terfragmentasi harus bersatu padu melawan korupsi,” kata Wijayanto dalam siaran pers di Jakarta pada Senin (20/1/2020).

Gerakan Rakyat Semesta Melawan Korupsi muncul setelah Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi resmi berlaku. Para akademisi pun menilai pelemahan KPK terbukti dengan munculnya revisi undang-undang tersebut.

Salah satunya klausul di dalamnya mengenai izin Dewan Pengawas KPK yang akhirnya dinilai menghambat penggeledahan Kantor DPP PDIP dalam kasus dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada awal Januari 2020.

Peneliti senior LP3ES Malik Ruslan menjelaskan persoalan serius tidak hanya terjadi pada gagalnya penggeledahan Kantor DPP PDIP.

Malik juga menyinggung dugaan pencopotan penyidik KPK yang menangani kasus tersebut. “Dapat dipastikan, hal itu terjadi karena revisi Undang-Undang KPK,” tegas Malik.

Adapun dosen FEB Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo mengatakan bahwa apa yang menjadi kekhawatiran para akademisi ternyata tidak memerlukan waktu lama untuk terjadi. Sebelum UU KPK hasil revisi terbit, ratusan akademisi menyatakan penolakannya.

“Hasil regulatory impact analysis (RIA) yang dilakukan terhadap UU KPK hasil revisi juga menunjukkan sejumlah kemunduran terhadap KPK dan gerakan anti korupsi,” tegas Koordinator Aliansi Akademisi Antikorupsi Indonesia itu. (rah/tempo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *