Mahfud: Tak Ada Urusannya Omnibus Law Mudahkan China

Mahfud MD (Foto: Tribun)

JAKARTA, hajinews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menepis anggapan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dikeluarkan untuk mempermudah masuknya modal asing, khususnya China, dan merugikan masyarakat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan beleid tersebut dirancang untuk mempermudah prosedur bagi siapa saja yang hendak berinvestasi. “Kalau di sidang kabinet itu kita malah jarang sebut China. (Yang disebut) Qatar, UEA, Jepang, AS dan Eropa,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Jadi, lanjut Mahfud, bagaimana cara berinvestasi, karena di Indonesia kadang-kadang UU itu masing-masing lalu menunjukkan sikap ego sektoral. “Misalnya kapal itu mau masuk tapi diperas sampai kapalnya lemas, sampai habis,” ucapnya.

Menurut Mahfud masyarakat kerap menyalahartikan rencana terbitnya beleid besar itu. Misalnya saja, muncul anggapan bahwa Omnibus Law muncul untuk mempermudah pemerintah kongkalikong dengan asing, sehingga modal asing mudah masuk dan berujung rakyat dirugikan.

“Enggak ada itu, enggak benar, ini kan berlaku juga untuk modal asing dan dalam negeri, ini terkadang salah, bahkan disebut mempermudah China masuk, bukan, enggak ada urusannya,” urai Mahfud.

Mahfud menyebutkan, selama ini calon pemodal kerap berminat masuk. Namun, niatan mereka terkadang terhambat oleh aturan yang ada, misalnya terkait izin AMDAL yang lama keluar. “Menunggu AMDAL dua tahun tak keluar, uangnya sudah habis,” tutur dia.

Harapannya, sambung Mahfud, dengan adanya Omnibus Law itu izin investasi dipercepat. “Tinggal nantinya apabila memang melanggar hukum, investasinya ditutup,” tegasnya.

Lebih lanjut Mahfud mempersilakan adanya pandangan lain dari masyarakat. Namun, ia meminta keberatan itu disalurkan saja. “Kalau ada masalah mari beri masukan, sehingga saya katakan yang demo itu sebenarnya karena salah persepsi, salah paham,” tuturnya.

Mahfud juga meluruskan anggapan bahwa Omnibus Law yang bakal terbit adalah beleid soal investasi. Menurut dia, anggapan itu kurang tepat lantaran investasi hanya bagian kecil dari beleid tersebut.

DPR RI resmi menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. Ada 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020, empat di antaranya merupakan omnibus law.

Prolegnas Prioritas 2020 ditetapkan dalam rapat paripurna, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Penetapan Prolegnas Prioritas 2020 dipimpin Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar (Cak Imin)

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas sebelum penetapan lebih dulu memaparkan laporan pembahasan dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2020. Supratman mengatakan seluruh Komisi di DPR sepakat untuk membawa Prolegnas Prioritas 2020 ke paripurna untuk ditetapkan.

“Hasil pententuan kembali prolgenas oleh legislasi juga telah disampaikan kepada seluruh pimpinan komisi I-XI dalam rapat terbatas pimpinan anggaran legislasi dengan pimpinan komisi pada hari Selasa tanggal 21 Januari,” ujar Supratman. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *