Putusan Baru! Mata Elang Boleh Sita Kendaraan di Jalan, MK: Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan

Kendaraan antre pemeriksaan petugas di perbatasan Karawang-Cikarang, (23/5/2020). (Foto/Liputan6)
banner 400x400

 

 

Bacaan Lainnya
banner 400x400

 

Jakarta, Hajinews.id – Kasus mata elang atau debt collector eksternal yang disewa leasing kerap dinilai meresahkan jika mengeksekusi kendaraan di jalanan.

Secara aturan apakah hal tersebut dibolehkan? Berikut adalah putusan terbaru MK soal aturan lembaga leasing boleh melakukan penyitaan di luar pengadilan.

Keputusan itu akhirnya menjadi angin segar bagi industri pembiayaan (leasing).

Mereka kini mendapat kepastian terkait proses penyitaan secara langsung barang yang kreditnya dinilai bermasalah.

Dengan landasan dari keputusan MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tepatnya, pada halaman 83 paragraf 3.14.3. menyebutkan, untuk debitur yang mengakui ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Akan tetapi, eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati dalam waktu.

Seperti diketahuin, terkait keluar putusan terbaru MK ini diawali dari gugatan Joshua Michael Djami.

Joshua merupakan karyawan di perusahaan leasing dengan jabatan kolektor internal, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Saat itu dia meminta kejelasan hukum tentang proses eksekusi objek jaminan fidusia.

“Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019,” begitu bunyi putusan MK.

Selama ini, banyak tafsiran terkait putusan MK 2019, tentang eksekusi jaminan fidusia.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *