FPI, GNPF Ulama dan PA 212: Bongkar dan Usut Tuntas Semua Kasus Megakorupsi

Ilustrasi korupsi. (dok. JawaPos)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyoroti kasus-kasus megakorupsi yang merugikan negara triliunan rupiah. FPI, GNPF Ulama dan PA 212 mengeluarkan pernyataan sikap bersama sekaligus menuntut penuntasan seluruh skandal megakorupsi tanpa terkecuali.

Dalam pernyataan sikap bersama, Ketua FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua GNPF-Ulama Yusuf Muhammad Martak, dan Ketua PA 212 Slamet Ma’arif menyatakan berdasarkan catatan mereka bahwa kasus-kasus megakorupsi yaitu kasus korupsi yang merugikan negara bernilai triliunan rupiah dan kasus-kasus korupsi yang melibatkan lingkaran dalam kekuasaan semakin menjadi-jadi dan menggila, bahkan ditenggarai menjadi modus korupsi untuk pembiayaan politik.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dari siaran pers yang diterima redaksi hajinews.id, Jumat (24/1/2020), banyak kasus korupsi yang justru ditutup-tutupi dan melibatkan lingkaran dalam kekuasan, baik sebagai pelaku maupun sebagai aktor yang berperan membangun skenario untuk menutup-nutupi kasus agar tidak terbongkar di antaranya yaitu:

1. Kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kerugian kasus kondensat mencapai Rp 35 triliun. Kasus ini sengaja diambangkan dan disembunyikan dari kontrol publik. Hingga saat ini tidak jelas proses terhadap kasus ini karena diduga melibatkan petinggi aparat hukum yang melindungi Honggo sang koruptor.

2. Kasus Jiwasraya yang melibatkan mantan petinggi Kepala Staf Presiden. Kerugian kasus ini Rp 13 trilun lebih.

3. Kasus Asabri yang juga melibatkan pemangku kekuasaan dan merugikan negara lebih kurang Rp 10 triliun.

4. Kasus korupsi yang melibatkan komisioner KPU dan petinggi PDI Perjuangan, yang terkait erat dengan integritas penyelenggaraan Pemilu yang bersih, jujur dan adil.

Bahwa berdasarkan peristiwa kasus-kasus korupsi di atas, maka:

Pertama;
Kami melihat bahwa berbagai kasus mega korupsi tersebut merupakan sebuah modus dalam penyelenggaraan kekuasaan yang zalim, licik dan rakus.

Kedua;
Kami mendesak agar seluruh elemen masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap rezim korup, zalim dan penipu.

Ketiga;
Kami mendesak agar Dewan Pengawas KPK segera dibubarkan karena terbukti sudah menjadi penghambat dalam pemberantasan korupsi dan justru menghalang-halangi penuntasan kasus korupsi sebagaimana yang terjadi dalam kasus komisioner KPU dan Sekjen PDI Perjuangan. Termasuk juga terhadap para pejabat yang menutup-nutupi keberadaan politisi PDIP Harun Masiku.

Keempat;
Kami memandang pimpinan KPK saat ini menempatkan posisinya di bawah ketiak penguasa dengan contoh menghadap ke Menteri Kemaritiman dan Investasi yang Tupoksinya sama sekali tidak terkait dengan Tupoksi KPK. Seharusnya KPK datang ke Kementerian Kemaritiman dan Invetasi bukan karena dipanggil oleh sang penguasa, tapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan.

Kelima;
Kami mendesak kasus korupsi kondensat untuk segera dituntaskan dan diusut pemeriksaan terhadap pihak penguasa yang berperan dalam meloloskan tersangka Honggo keluar negeri.

Keenam;
Kami mendukung langkah partai oposisi untuk membentuk Pansus Jiwasraya Gate dan Asabri Gate, serta membongkar keterlibatan para pejabat di Kantor Sekretariat Presiden.

Ketujuh;
Kami mendesak agar Yasonna Laoly untuk segera meletakkan jabatan karena tidak pantas dan sangat memalukan seorang yang memegang jabatan menteri tampil menjadi pembela dalam kasus mega korupsi.

Kedelapan;
Kami mendesak agar para pejabat dan elite partai yang terlibat dalam berbagai kasus mega korupsi tersebut untuk segera mundur dan berhenti tampil sebagai tokoh publik, karena sudah tidak memiliki legitimasi moral untuk terus berkuasa. Hanya orang yang sudah tidak punya malu dan bermoral rendah serta cacat integritas yang masih terus bermuka badak untuk terus tampil menjadi pejabat publik maupun tokoh publik.

Kesembilan;
Di Jepang negara yang sama sekali tidak menganut Pancasila sebagai ideologi yang diagung-agungkan, pejabat-pejabat yang terlibat atau bahkan hanya disebut namanya dalam suatu kasus korupsi akan segera meletakkan jabatan dan bahkan harakiri karena sangat malu dengan perbuatan korupsi.

Kesepuluh;
Sebagai negara yang menganut ideologi Pancasila dan banyak pejabat serta elite yang sangat sering menuduh pihak lain anti Pancasila, maka kami nyatakan perbuatan korupsi yang dilakukan tersebut adalah sangat bertentangan dengan Pancasila dan bahkan menginjak-injak Pancasila dengan menjadikannya sebagai alat pemukul lawan politik dan membungkus perlaku koruptif yang lakukan. (rah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *