Bolehkah Melaksanakan Umroh dengan Meminjam Uang di Bank? Simak Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah Melaksanakan Umroh dengan Meminjam Uang di Bank? Simak Penjelasan Buya Yahya
Bolehkah Melaksanakan Umroh dengan Meminjam Uang di Bank? Simak Penjelasan Buya Yahya
banner 400x400
Hajinews.id – Apakah boleh meminjam uang dari bank demi bisa menjalankan ibadah umroh?

Apalagi dalam Islam, meminjam uang dari bank termasuk riba.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya tak menganjurkan untuk meminjam uang dari bank demi bisa umroh.

“Nggak benar itu, jangan dipaksain semacam itu.

Itu biasanya hanya pengen bangga-banggaan di dunia saja, hanya pengen umroh sekeluarga,” tutur Buya Yahya.

Buya Yahya menyebut bayar umroh dengan cara meminjam uang atau berhutang tidaklah dianjurkan.

Bahkan jika pinjaman tersebut halal sekalipun.

“Pinjam dengan cara yang halal saja tidak dihimbau, apalagi pinjam yang haram,” beber Buya Yahya.

“Tidak usah semacam itu, kalau anda ingin umroh dari rizki yang memang sudah dihadirkan oleh Allah,” imbuhnya.

Buya Yahya pun mengingatkan untuk tak memaksakan kehendak jika tak memiliki uang untuk umroh.

Apalagi sampai harus berhutang demi bisa pergi umroh.

“Tidak usah memaksakan seperti itu, kalau anda nggak punya duit, sholat dhuha pun adalah pahala seperti haji dan umroh,” pungkasnya.

Apakah Boleh Bersedekah Tapi Masih Memiliki Hutang? Buya Yahya Beri Penjelasan soal Hukumnya

Sedekah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan.

Dalam Islam, umat Muslim dianjurkan bersedekah kepada mereka yang kurang mampu.

Dengan bersedekah, umat Muslim akan mendapatkan pahala yang berlimpah dari Allah SWT.

Sementara itu, beberapa orang mungkin pernah dihadapkan pada situasi antara ingin bersedekah dan membayar hutang.

Bersedekah atau membayar hutang, mana yang lebih di dahulukan?

Apakah kita boleh bersedekah meski masih memiliki hutang?

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 13 November 2017.

Sebelumnya, Buya Yahya memberikan pemahaman mengenai sedekah dan membayar hutang.

“Bagaimana jika anda punya hutang lalu berinfaq dan bersedekah? Saya berkeyakinan kalau sedekah nanti dibuka rizki saya, mungkin dia berkeyakinan seperti itu,” ujar Buya Yahya.

“Bukan begitu, ilmunya sederhana, jika anda punya hutang, anda harus tahu bahwasanya di saat anda bersedekah,

anda ingin pahala atau sanjungan dari manusia? kalau pahala berarti anda kenal Allah,” imbuhnya.

Buya Yahya menegaskan membayar hutang hukumnya wajib dan pahalanya lebih besar dibanding bersedekah.

“Kalau membayar hutang itu kewajiban, pahalanya lebih gede daripada anda bersedekah,” ujar Buya Yahya.

“Kalau bayar hutang hukumnya wajib, kalau anda menunda jadi dosa, makanya pahala bayar hutang lebih gede,” imbuhnya.

Lantas, bagaimana jika ingin bersedekah tapi masih punya hutang?

Buya Yahya mengungkapkan ada baiknya mendahulukan membayar hutang jika hutangnya sudah jatuh tempo.

Pasalnya, jika tetap bersedekah padahal hutang sudah jatuh tempo, maka hal itu hukumnya haram.

Sedangkan jika hutang belum jatuh tempo, kita diperbolehkan untuk bersedekah.

“Hukum infaq, sedekah, lagi punya hutang dibedakan, jika hutangmu hutang yang sudah jatuh tempo harus dibayar saat itu,

maka saat itu juga anda tidak boleh bersedekah, kalau anda bersedekah jatuhnya haram,” jelas Buya Yahya.

“Tapi kalau hutangnya belum jatuh tempo, boleh anda bersedekah,” pungkasnya.

Sumber: serambi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *