No noJakarta, hajinews.id,- Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mendesak kepada pemerintah untuk membubarkan organisasi yang menjadi aktor dari peristiwa perusakan tempat mushala Al- Hidayah di Perumahan Agape Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (29/01/2010).
Desakan itu disampaikan lewat surat pernyataan tertulis yang diteken Koordinator Presidium Herman Khaeron dan Sekjen MN KAHMI Manimbang Kahariady.
KAHMI menyatakan, perilaku radikal dan intoleran yang dipertontonkan secara kriminal dan primitif tersebut, sangat menodai nilai Pancasila, dan sangat berpotensi merusak suasana kerukunan dan memecah belah persatuan bangsa.
“Karena itu, MN KAHMI berpandangan bahwa stigma radikalisme dan intoleransi yang selama ini disematkan kepada umat Islam ternyata dipraktekkan secara kasat mata oleh kelompok agama tertentu kepada umat Islam tanpa penyikapan aparatur keamanan yang adil, tegas, proporsional bahkan terkesan pembiaran terjadi perusakan tempat ibadah tersebut secara brutal dan kriminal,” demikian Herman Khaeron dan Manimbang Kahariady menjelaskan pernyataan MN KAHMI.
Karena itu, dalam pernyataannya, MN KAHMI mengutuk keras perilaku radikal dan intoleransi tersebut yang dilakukan dengan kekerasan dan perusakan terhadap tempat ibadah (mushalla) Al- Hidayah di Perumahan Agape, Kauditan, Minahasa Utara.
Selaim itu, mengingatkan pihak kepolisian dan aparat penegak hukum agar segera mengungkap dan menangkap pelaku pengrusakan dan menganggu ketenangan ibadah umat Islam di perumahan Agape Kauditan Sulawesi Utara, dan segera diproses secara tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan.
KAHMI meminta kepada seluruh aparat KAHMI semua jenjang kepemimpinan (Majelis Wilayah dan Majelis Daerah), serta keluarga besar Alumni HMI di seluruh Indonesia untuk menyikapi peristiwa radikalisme dan intoleransi di Minahasa Utara secara bijak sesuai dengan petunjuk ajaran Islam sebagai agama rahmat bagi seluruh alam, serta mendorong dan mendukung proses hukum atas peristiwa tersebut.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera membubarkan organisasi yang menjadi aktor dari peristiwa perusakan tersebut, yang secara nyata berperilaku radikal, dan intoleran dalam kedupan beragama,” katanya.
Sebab, perilaku yang dipertontonkan secara kriminal dan primitif tersebut sangat menodai nilai Pancasila, dan sangat berpotensi merusak suasana kerukunan dan memecah belah persatuan bangsa. Demikian pernyataan MN KAHMI per 31 Januari 2020 yang diterima TILIK.id, Sabtu 1 Februari 2020. (Fur/tilik.id)