Terkait Putusan MK, Jokowi Pastikan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Presiden Jokowi (foto CNBC)

Jakarta, Hajinews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Jokowi memastikan pemerintah menghormati putusan MK dan segera merevisi UU Cipta Kerja secepat-cepatnya. Mengacu pada putusan MK tersebut, ia menyatakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ucap Jokowi saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

“MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” tambah dia.

Jokowi melanjutkan, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan turunannya sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

“Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegasnya.

Sebagai informasi, MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam tempo dua tahun. Hal tersebut tertuang dalam putusan atas judicial review UU Cipta Kerja yang dibacakan, Kamis 25 November 2021.

MK pun melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.

Ketua Fraksi PPP DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dan anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo

Sementara, Ketua Fraksi PPP DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, mengatakan, seharusnya sejak awal Mahkamah Konstitusi (MK) menolak anggota DPR menjadi saksi fakta atas prosedur perumusan Undang-Undang Cipta Kerja. Bukan sebaliknya, memberikan ruang anggota DPR menjadi saksi fakta namun akhirnya tidak diterima lantaran dianggap hanya sebatas keterangan DPR.

“Kalau memang MK tidak menerima menjadi saksi fakta ya bilang dari awal, jangan di dengarkan kemudian dilepeh, istilahnya begitu” ujar Arsul di Gedung DPR, Senin, 29 November.

Sementara, anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo mengaku telah menyerap aspirasi dari berbagai elemen. Firman, merupakan anggota yang menjadi saksi fakta dalam prosedur pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

“Saya telah memberikan kesaksian sebagai saksi fakta mengenai partisipasi masyarakat. Semua kita undang disini, dari serikat buruh yang pro yang kontra kita undang,” ungkap Firman.

Menurut Firman, DPR telah mengundang banyak pihak untuk diminta pendapatnya dalam pembentukan UU Cipta Kerja. Namun, dia menyayangkan hal tersebut seperti tidak diperhitungkan oleh MK. Firman pun merencanakan untuk membentuk standar partisipasi masyarakat dalam perumusan UU agar DPR memliki standar yang jelas.

“Saya nanti malem istikharah untuk merumuskan rencana standar partisipasi tadi,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *