Divonis Mati! Ini 5 Fakta Penting Heru Hidayat, Koruptor Jiwasraya dan ASABRI

banner 400x400

 

Hajinews.id – Terjerat kasus korupsi, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Heru dituntut atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri) yang merugikan negara dengan nilai mencapai Rp22,7 triliun.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dilansir akurat.co berikut adalah sejumlah fakta penting terkait sosok Heru Hidayat.

1. Jabat sejumlah perusahaan

Heru Hidayat dikenal sebagai salah satu petinggu perusahaan. Ia pernah menjabat sebagai Direktur PT Plastpack Ethylindo Prima pada tahun 2000 hingga 2005. Setelah itu ia menjadi Presiden Direktur PT Inti Indah Karya Plasindo periode 2004-2005, dan Direktur PT Inti Kapuas Arowana periode 2004-2005.

2. Rangkap jabatan tinggi di berbagai perusahaan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Heru diketahui memiliki jabatan tinggi di sejumlah perusahaan. Dilansir dari Bloomberg, ia diketahui menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Inti Agri Resources Tbk, PT Maxima Integra Investama, hingga PT Gunung Bara Utama. Selain itu, Heru juga menjabat sebagai Direktur PT Maxima Agro Indstri. Ia menjabat di PT Trada Alam Minera sejak tahun 2018 silam.

3. Terlibat kasus Asuransi Jiwasraya

Nama Heru Hidayat mulai mencuat setelah keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Asuransi Jiwasraya. Ia diklaim sebagai salah satu pemain utama dalam melakukan aksi kriminal tersebut bersama dengan Benny Tjokrosaputro. Aksi yang dilakukannya tersebut membuat kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun. Sedangkan ia diketahui menerima uang hingga Rp10,72 triliun.

4. Terlibat kasus ASABRI

Tidak hanya kasu Asuransi Jiwasraya, Heru juga ternyata terlibat dalam kasus korupsi dari Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Ia terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara mencapai Rp22,78 triliun. Bahkan, ia juga terlibat dalam kasus pencucian uang dana PT ASABRI.

5. Dihukum mati dan denda puluhan triliun

Dalam kasus hukum Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat dan Benny Tjokro telah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara seumur hidup. Tak hanya itu, ia juga diharuskan membayar hingga Rp10,72 triliun. Sedangkan dalam kasus ASABRI, Heru juga dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati serta membayar uang pengganti senilai Rp12,63 triiun. Jika nantinya, dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan dibacakan belum juga dibayar, maka seluruh harta benda Heru Hidayat akan disita.

Dari sejumlah poin pertimbangan jaksa, Heru Hidayat diketahui telah melakukan kejahatan yang sangat rumit dalam periode waktu yang sanagt panjang dan berulang. Kejahatan tersebut telah membuat banyak korban mulai dari anggota TNI, Polri, hingga ASN di Kemenhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *