Kasus Jiwasraya Bukan Kriminal Biasa

Pimpinan Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menyerahkan surat dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada Pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

JAKARTA, hajinews.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai kasus dugaan korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya, bukan kasus kriminal biasa namun diduga ada nuansa politik di dalamnya.

“Ini bukan kasus kriminal dan korupsi biasa, namun mencium nuansa politik di dalamnya. Kami tidak hanya mempersoalkan berapa dana yang telah dimanipulasi di dalam kasus Jiwasraya,” kata Benny usai menyerahkan dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dia mengatakan Fraksi Demokrat ingin menggali lebih dalam, dana nasabah Jiwasraya tersebut digunakan untuk apa saja dan bukan hanya mengembalikan dana nasabah.

Menurut dia, pihaknya menduga ada proses kejahatan untuk melakukan pembajakan dalam kasus Jiwasraya untuk mendapatkan uang begitu banyak dengan modus canggih yang disebut kriminal yang terorganisir.

“Bahwa nanti ada kaitannya dengan istana atau tidak, nanti waktu penyelidikan kita akan gali itu lebih dalam,” ujarnya.

Benny menegaskan usulan Fraksi Demokrat membentuk Pansus Jiwasraya bukan untuk menjatuhkan pemerintahan namun bertujuan baik yaitu menegakkan keadilan dan prinsip hukum yang adil.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan tujuan fraksinya mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya agar ada keseriusan untuk membongkar berbagai aspek yang meruntuhkan kepercayaan publik.

Menurut dia, apabila tidak serius untuk menuntaskan kasus Jiwasraya maka kepercayaan publik akan luntur terhadap lembaga keuangan dan kita harus menghentikan terhadap terjadinya potensi krisis yang lebih besar.

“Logika kami kalau sudah ada tiga Panja di tiga komisi, ayo digabungkan dalam Pansus agar bisa terkoordinasi komprehensif dan tuntas,” katanya.

Sebelumnya, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyampaikan usulan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada Pimpinan DPR RI pada Selasa.

Dalam usulan tersebut, dilampirkan tandatangan dukungan dari anggota Fraksi PKS sebanyak 50 orang dan anggota F-Demokrat sebanyak 54 orang.

Dalam UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi.

Sementara itu, Kejaksaan Agung  terus mendalami kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dengan memeriksa saksi-saksi. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi di perusahaan pelat merah itu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, saat ini sebanyak lima orang saksi diperiksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. “Iya, ada 5 orang (saksi yang diperiksa),” kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Dari lima orang saksi tersebut, dua orang lainnya merupakan sekertaris pribadi dari tersangka Benny Tjokrosaputro, yakni Rani Mariatna dan Jani Irenawati. Selain itu, ada juga mantan kuasa hukum dari PT Asuransi Jiwasraya yakni Irfan Melayu.

Lalu, untuk dua orang lain yang diperiksa sebagai saksi di kasus Jiwasraya ini yaitu Direktur Independent PT Armadian Karyata Devi Henita dan Sekretaris PT Hanson Internasional Tbk Jumiah, Amd.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka kasus penyelewengan dana asuransi Jiwasraya. Lima orang itu langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Lima tersangka tersebut ditahan di lokasi yang berbeda-beda, yaitu Benny Tjokro di Rutan KPK; Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung; Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel; Syahmirwan di Rutan Cipinang; dan Hendrisman Rahim di Rutan Guntur.  (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *