Pembunuh Imam Masjid di Kabupaten Luwu Diringkus, Polisi Ungkap Kondisi Kejiwaan Pelaku

banner 400x400

 

Hajinews.id – Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto memberikan keterangan terkait terduga pelaku pembunuhan Imam Masjid Al-Ikhwan di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Fajar mengatakan pihaknya mencari sosok pelaku pembunuhan itu melalui rekaman CCTV di area masjid. Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan alat yang digunakan pelaku pembunuhan untuk menganiaya korban.

“Ditemukan petunjuk berupa CCTV di masjid, jelas tergambar sosok pelaku. Kemudian dilanjutkan dengan pengembangan di TKP awalnya, terdapat alat juga untuk melukai korban atau melakukan penganiayaan,” tutur Fajar Dani Susanto pada Jumat, 31 Desember 2021.

Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya menemukan pelaku pembunuhan pada pukul 11.00 WITA.

“Setelah dikembangkan, sekitar pukul 11.00 tadi, terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke polres untuk pendalaman,” ucap Fajar Dani Susanto.

Akan tetapi, dia menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengetahui secara pasti motif pelaku melakukan aksinya.

“Sampai saat ini motif masih kita dalami, jadi saya minta rekan-rekan bersabar untuk memperjelas rangkaian kejadian, kronologi sampai dengan nanti pengungkapan supaya clear,” ujar Fajar Dani Susanto.

Sementara terkait kondisi kejiwaan pelaku, dia mengatakan pelaku sempat mengalami syok.

“Nah, yang bersangkutan mungkin awalnya tadi syok ya, jadi dugaan kita secepat ini bisa terungkap, jadi agak syok. Tapi sekarang ini kondisinya sudah normal dan kita dalami,” kata Fajar Dani Susanto.

Dia menambahkan bahwa pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Polisi untuk pendalaman kasus.

“Tersangka masih diperiksa, jadi kita masih punya cukup waktu 1×24 jam untuk melakukan pendalaman,” ucap Fajar Dani Susanto.

Sedangkan terkait ancaman, pihaknya masih belum bisa memastikan karena kasus masih dalam proses pengembangan.

“Kita lihat nanti, apakah ini pembunuhan berencana atau murni pembunuhan biasa, nanti penerapan pasalnya akan kita sesuaikan dengan hasil pengembangan,” tutur Fajar Dani Susanto, dikutip dari akun Instagram @jayalah.negriku pada Sabtu, 1 Januari 2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *