Dituduh Mencuci Uang, Ini Total Kekayaan Gibran Rakabuming

banner 400x400

 

 

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Semarang, Hajinews.id – Masyarakat dihebohkan dengan kabar dilaporkannya Gibran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pencucian uang. Sang pelapor adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan aktivis 98, Ubedilah Badrun. Ubedilah membuat laporan setelah mengetahui bahwa putra Presiden Jokowi tersebut mendapat suntikan dana miliaran rupiah untuk bisnisnya. Di luar suntikan dana tersebut, berapakah jumlah kekayaan yang dimiliki Gibran Rakabuming Raka?

Berikut adalah total kekayaan Gibran Rakabuming Raka berdasarkan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Kekayaan Gibran Rakabuming Raka

Menurut LHKPN KPK, Gibran Rakabuming Raka diketahui memiliki total kekayaan hingga Rp22 miliar.Seluruh kekayaan tersebut sudah dia laporkan ke KPK pada September 2020.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Aset Properti
Pada laporan tersebut, tercatat Gibran memiliki aset properti senilai Rp13,4 miliar. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari enam bidang properti yang dimilikinya. Beberapa aset properti yang dimilikinya adalah sebagai berikut:
1.Tanah dan bangunan seluas 500 m²/300 m² di Kota Surakarta, berstatus “Hasil Sendiri” senilai Rp6 miliar.

2.Tanah dan bangunan seluas 2000 m²/2000 m² Kabupaten Sragen, berstatus “Hasil Sendiri” senilai Rp2,6 miliar.

3.Tanah dan bangunan seluas 2000 m²/2000 m² di Kabupaten Sragen, berstatus “Hasil Sendiri” senilai Rp2,6 miliar.

4.Tanah dan bangunan seluas 112 m²/112 m² di Kota Surakarta, berstatus “Hasil Sendiri” senilai Rp1,5 miliar.

5.Tanah seluas 113 m² di Kota Surakarta, berstatus “Hasil Sendiri” senilai Rp700 juta.

Aset Transportasi
Selain properti, Gibran Rakabuming Raka juga memiliki beberapa unit sepeda motor dan mobil.Total nilai kendaraan yang dimiliki Gibran adalah Rp682 juta. Berikut adalah sejumlah koleksi kendaraan milik Gibran dan nilainya:
1. Sepeda Motor Honda Scoopy tahun 2015 senilai Rp7 juta

2. Sepeda Motor Honda CB 125 tahun 1974 senilai Rp5 juta

3. Sepeda Motor Royal Enfield tahun 2017 senilai Rp40 juta

4. Mobil Toyota Avanza tahun 2016 senilai Rp90 juta

5. Mobil Toyota Avanza tahun 2012 senilai Rp60 juta

6. Mobil Izusu Panther tahun 2012 senilai Rp70 juta

7. Mobil Daihatus Grand Max tahun 2015 senilai Rp60 juta

8. Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016 senilai Rp350 juta

Harta Lainnya
Selain kedua jenis aset di atas, Gibran masih memiliki harta senilai ratusan juta rupiah dalam bentuk lain. Berikut adalah beberapa harta lainnya milik Gibran:
1. Harta bergerak senilai Rp260 juta

2. Kas senilai Rp2,1 miliar

3. Harta dalam bentuk lainnya senilai Rp5,5 miliar

Kronologi Pelaporan Gibran Rakabuming
Ubedilah Badrun membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada Senin (10/1/2022). Melansir Kompas.com, laporan ini berawal pada tahun 2015 saat PT BMH menjadi tersangka pembakaran hutan. Perusahaan tersebut pun dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun. Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.

Kemudian, Gibran mendapat suntikan dana senilai Rp71 miliar untuk bisnis Es Doger Goola dari PT Alpha JWC Ventures. Perusahaan ini diketahui terafiliasi PT SM, induk perusahaan PT BMH yang terlihat kasus dugaan pembakaran hutan. Kepada wartawan, Gibran mengaku bahwa suntikan dana tersebut murni bisnis.

“Ya kayak gitu cara kerjanya, (Rp 71 miliar) untuk pembukaan cabang, biasa. Mangkokku (bisnisnya yang lain) bedo meneh, duite luwih gede meneh. Mengko do kaget kabeh (beda lagi, dananya lebih besar. Nanti kaget semua),” ujarnya saat berada di Surakarta, dikutip dari republika.co.id, Selasa (18/1/2021).

Kuasa hukum PT Alpha JWC Ventures, Juniver Girsang, mengatakan hal senada. Melansir cnnindonesia.com, menurut Juniver, suntikan dana tersebut murni pertimbangan investasi bisnis. (dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *