50 Juta Tak Perlu Dipidana, Peneliti UGM: Korupsi Tingkat Rendah dan di Desa Bisa Meningkat

banner 400x400

 

Jakarta, Hajinews.id – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman mengkritik pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan tak perlu dipidana dan cukup mengembalikan uang korupsi ke kas negara.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Menurut Zarnur, pernyataan Jaksa Agung ini bisa menumbuhkan korupsi kecil-kecilan atau yang disebut petty corruption. Sehingga orang akan semakin berani untuk korupsi di angka yang kecil.

“Dan ini tentu juga berisiko untuk menaikkan korupsi di tingkat bawah. Para pegawai bawah, para pegawai tingkat rendah maupun di desa,” katanya saat dikonfirmasi Jumat (28/1) jhari ini.

Zaenur mengatakan jika hanya diancam untuk mengembalikan uang negara tanpa ada pidana badan, rasa takut akan memudar. Sebab, risiko terbesar hanya mengembalikan uang atau mungkin pembinaan di inspektorat.

“Itu risiko yang sangat kecil dibandingkan keuntungan yang bisa mereka peroleh yaitu dari hasil korupsi sampai Rp 50 juta dan ini bisa membuat korupsi di desa semakin merebak,” katanya. (YK/N-3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *