Mencicil Biaya Umrah seperti Beli Rumah, Bolehkah?

Jemaah RI Pengguna Pfizer Langsung Umrah
Jemaah RI Pengguna Pfizer Langsung Umrah
banner 400x400

 

 

Bacaan Lainnya
banner 400x400

 

Jakarta, Hajinews.id – Cicil umrah seperti beli rumah, bolehkah? Pertanyaan ini mengemuka dalam sesi diskusi Pengajian Virtual Orbit binaan Prof KH M Din Syamsuddin MA PhD, Kamis (10/2/2022).

Malam itu, Orbit mendatangkan narasumber Prof Dr Hilman Latief MA. Dialah—kata Din Syamsuddin—cendekiawan muda Muhammadiyah yang telah ‘diwakafkan’ kepada negara untuk menjadi Dirjen Penyelenggara Umrah dan Haji.

Dalam sesi diskusi forum yang dihadiri para artis, akademisi, dan berbagai kalangan lintas karya dari Indonesia maupun luar negeri itu, salah satu Orbiters—jamaah Orbit—Nurul Baidun bertanya.

“Kemarin ada umrah dengan cara mencicil. Artinya, bayar yang muka 10 persen. Kemudian berangkat dulu. Setelah pulang umrah baru mencicil per bulan. Kayak rumah gitu prof,” ujarnya sambil tertawa, lalu bertanya, “Bagaimana hukumnya prof?”

Prof Hilman Latif menilai ini sebagai salah satu fenomena menarik di Indonesia ini. “Sebelum ada umrah, haji dulu difasilitasi dengan dana talangan haji. MUI sempat membolehkan dana talangan haji,” kenangnya.

“Waktu itu jumlahnya semakin banyak. Bahkan ada yang berhasil betul, ada yang kurang berhasil,” imbuhnya.

Tak Boleh Ada Talangan Haji

Tapi sekarang, kata Prof Hilman, tidak boleh ada talangan haji karena berimplikasi pada orang-orang yang benar-benar istithoah mengumpulkan dana haji dalam waktu yang panjang.

Meskipun, dia menegaskan dalam regulasi maupun hadits memang tidak ada pembatasan. Mengingat, waktu umrah bisa terbuka luang kapan saja, tidak seperti haji yang pelaksanaannya dalam waktu terbatas di bulan Dhulhijjah.

Maka, menjawab pertanyaan tersebut, Prof Hilman mengembalikan lagi pada pihak yang memberi kepercayaan untuk meninjami dana umrahnya. “Kalau orang itu dipercaya bank, saya tidak tahu. Itu komitmen dengan bank yang meminjamkan dana umrahnya,” jelas dia.

Bahkan, kini ada juga ‘mengumrahkan’ PNS. Yaitu dengan mengajukan SK PNS yang dimiliki agar bisa berangkat umrah.

Prof Hilman membolehkan mencicil biaya umrah kalau dalam situasi mendesak. “Silakan saja,” ujarnya.

Tapi kalau lebih afdhal, dia menyarankan untuk menabung saja. “Lebih baik menabung untuk umrah. Masih sangat memungkinkan berangkat kapan saja ketika kita siap!” tuturnya.

Sebab, menurutnya perlu mempertimbangkan risiko kematian setelah berangkat umrah. Dia mengatakan, “Misal 30 juta biayanya, dengan uang 5 juta bisa berangkat umrah. Kalau beliaunya wafat, seperti apa? Kalau ada yang melunasi mending, kalau tidak ada? Nanti jadi problem lagi!”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *