MUI Kritik BNPT, Sebut Kembali Membuat Gaduh

 

Jakarta, Hajinews.id — Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan kritik kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dianggap telah kembali membuat gaduh.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kritik MUI tersebut terkait pernyataan BNPT soal sejumlah teroris yang menyusup ke lembaga publik dan ormas.

“Setelah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyampaikan permintaan maaf secara resmi tanggal 3 Februari 2022 di MUI. Kali ini kembali membuat pernyataan yang membuat gaduh dan patut disesalkan,” ungkap Buya Amirsyah Tambunan kepada wartawan, Ahad (20/2/2022).

Sebelumnya, Juru Bicara BNPT Irfan Idris mengatakan teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) menyusup ke partai dan lembaga publik. Menurutnya, teroris JI menyusup pada individunya, bukan lembaga atau partainya.

“Jadi bukan partainya, tapi kepada individu yang ada di partai itu. Bukan, organisasi itu yang punya visi dan misi untuk memperkuat kelompok-kelompok mereka,” kata Irfan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Irfan pun mengatakan BNPT tidak menyudutkan lembaga manapun. Namun, mengimbau agar lembaga publik atau partai lebih waspada lagi dari ancaman penyusupan teroris.

Terkait hal itu, Buya Amirsyah mempertanyakan mengenai program pencegahan penyusup ke ormas oleh BNPT. Dia juga mengkritik soal pernyataan tentang teroris tidak langsung berupaya melakukan aksi teror, tapi berusaha menguasai lembaga tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan bagaimana kita mencegah penyusup ke ormas sehingga target tidak pada penangkapan. Kata Irfan tidak langsung melakukan aksi di pendidikan tinggi tapi melakukan proses-proses awal, misalnya pembaiatan, pengajian, dengan sangat disayangkan,” ujar Amirsyah.

Narasi ini, kata Amirsyah, harus diinvestigasi bersama-sama sehingga ada fakta dan data seperti apa proses pembaiatan, pengajian yang disebutkan BNPT itu agar tidak meresahkan masyarakat. Amirsyah mengatakan keberhasilan penanggulangan terorisme bukan pada penangkapan, melainkan pada pencegahan.

“Karena pencegahan merupakan kewajiban pemerintah, termasuk aparat penegak hukum berdasarkan UU No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 43 A (1) Pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme. (2) Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. kesiapsiagaan nasional; b. kontra-radikalisasi; dan c. deradikalisasi. Jadi ada logika hukum yang tidak masuk akal bagi pejabat BNPT,” ujarnya.

“Atas dasar itu, keberhasilan penanggulangan tindak pidana terorisme bukan pada penangkapan tapi pada pencegahan sehingga mengedepankan fungsi negara melindungi warga negara dari terorisme melalui deradikalisasi dan kontra-radikalisasi,” sambung Amirsyah.

Sementara, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar merespons kritik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Boy mengatakan pihaknya tak bermaksud untuk menyalahkan pihak tertentu.

“Bahwa yang disampaikan oleh juru bicara BNPT Prof Irfan Idris, lebih dikandung maksud untuk kita semua membangun kewaspadaan bersama, bahwa ideologi terorisme dapat masuk ke berbagai entitas atau kelompok yang ada dalam masyarakat dan tidak bermaksud menyalahkan atau menyudutkan pihak tertentu,” kata Boy kepada detikcom, Ahad (20/2/2022).

Boy mengajak semua pihak bersatu mengantisipasi penetrasi ideologi terorisme. Menurut Boy, jangan sampai terorisme merusak kehidupan bangsa Indonesia.

“Lebih baik kita semua solid bersatu menghadapi penetrasi ideologi terorisme yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Boy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *