KPU Tegaskan Tak Ada Alasan Menunda Pemilu 2024

 

Jakarta, Hajinews.id – Isu penundanaan Pemilu 2024 mencuat. Namun, bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaganya tidak memiliki alasan menunda pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Bagi KPU, tidak ada alasan untuk menunda Pemilu,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (28/2/2022).

Pramono menjelaskan, lembaga penyelenggara pesta demokrasi di Indonesia tersebut memastikan akan berpegang pada keputusan politik bersama yang sudah diambil antara KPU, Pemerintah dan DPR.

Yang di mana, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Karena itu, Pramono menyebut, munculnya wacana penundaan Pemilu hanya sebatas wacana politik.

“Tidak berdampak apapun pada jadwal pemilu yang sudah diputuskan,” ujar Pramono.

Terkait munculnya wacana penundaan Pemilu 2024, Pramono menyatakan, isu itu akan berdampak pada jadwal Pemilu jika ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di Komisi II DPR, untuk mengubah keputusan bersama yang sudah diambil.

“Sepanjang tidak ada usulan baru, maka keputusan bersama itu akan terus berlaku,” ucap Pramono.

Di sisi lain, Pramono menegaskan, penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan Amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E Ayat (1). “Sementara pengambilan keputusan dalam proses Amandemen kan juga tidak mudah. Karena itu, jika tidak ada Amandemen, maka penundaan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional,” ujar Pramono.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *