Hikmah Malam : 6 Golongan Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa di Bulan Ramadan

tiga puasa sunnah muharam
banner 400x400

Hajinews.id- Inilah enam golongan orang yang boleh meninggalkan puasa di Bulan Ramadan di antaranya ada orang sakit, musafir dan ibu hamil.

Di bulan Ramadan, seluruh umat Muslim wajib melaksanakan Puasa Ramadan sebagaimana perintah Allah SWT.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Al Baqarah – 183).

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ‎

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberikan makan bagi seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah, Ayat 184).

Namun terdapat sejumlah keringanan bagi umat Muslim yang memiliki kondisi khusus. Bagi mereka terdapat keringanan untuk boleh tidak puasa Ramadan.Siapa saja kah mereka?

1. Orang Sakit

Orang yang sakit yang dimaksud di sini adalah orang yang benar-benar tidak bisa menjalankan ibadah puasa, karena kondisi tubuhnya lemah.

2. Musafir

Musafir atau orang yang bepergian dengan cara tertentu, sebagaimana jarak yang boleh untuk jemaah dan qasar. Bagaimana kalau bepergian dalam keadaan sehat walafiat? Lebih baik melaksanakan ibadah puasa. Tetapi jika dia tidak puasa karena bepergian jauh dengan alasan musafir tetap diperbolehkan.

3. Ibu Hamil

Ibu hamil boleh tidak berpuasa.

4. Orangtua jompo

Orangtua yang sudah tidak berdaya.

5. Tercekik haus

Orang yang sedang dalam kondisi haus parah, setingkat dengan orang yang lapar tak tertahankan hingga membuatnya dalam kesulitan.

6. Menyusui

Kendati demikian, 6 golongan tersebut tetap harus mengganti puasa Ramadan atau membayar fidyah di waktu selain Bulan Ramadan.

Bayar Fidyah

Fidyah adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang tidak melaksanakan Puasa Qadha.

Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa. Berikut bacaan niat dalam menunaikan fidyah:

1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan lansia

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

3. Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

4. Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.

Membaa niat fidyah dilakukan bersamaan saat menyerahkannya kepada fakir/miskin.

Tata Cara Membayar Fidyah

Fidyah akan disumbangkan kepada orang miskin. Apa dan berapa jumlahnya? Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) berikut penjelasan Fidyah selengkapnya.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *