Usai Sidang Vonis, Ini yang Dilakukan Munarman untuk Umat Islam dan Masyarakat

Munarman, SH (dok)

Jakarta, Hajinews.id – Sidang pembacaan vonis untuk mantan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman telah selesai dilakukan.

Usai sidang vonis, Munarman kemudian foto bersama dengan team kuasa hukumnya. Dalam kesempatan itu Munarman menyampaikan salam untuk umat Islam dan masyarakat, dan memohon doa dan dukungan agar bisa melewati kasus hukum yang menjeratnya.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Terkait jalannya sidang, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme. Tapi Munarman terbukti bukan teroris.

Kuasa hukum menegaskan justru dari putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Munarman terbukti bukan teroris.

Kuasa hukum Munarman langsung banding dengan putusan majelis hakim PN Jakarta Timur, sebab putusan itu tak sesuai dengan fakta persidangan. Kuasa hukum tegaskan lagi Munarman terbukti bukan teroris.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menegaskan tim hukum mantan Sekretaris FPI itu tidak kaget kok dengan vonis 3 tahun tersebut. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yag meminta hakim menjatuhkan 8 tahun penjara untuk Munarman.

Aziz mengatakan, mendengar vonis 3 tahun itu, Munarman santai saja. Sebab mereka sudah tahu pengadilan ini settingan saja.

Namun demikian, Aziz menegaskan, Munarman sudah menyatakan banding ke tingkat selanjutnya.

“Banyak fakta tidak sesuai dan untuk itu kami banding. Ada keterangan yang jelas banyak bertentangan dengan fakta persidangan, ini akan kuatkan proses banding kami,” jelas Aziz dikutip Hops. ID dari Youtube Kompas TV, Rabu 6 April 2022.

Aziz menekankan putusan majelis hakim jelas tegas membuktikan Munarman bukanlan teroris.

“Catat penting ya, bahwa Pak Munarman terbukti bukan teroris! Kenapa? karena di pasal itu bukan menyebutkan terkait pasal tindak pidana seorang melakukan tindakan terorisme, akan tetapi pasal soal menyembunyikan informasi sebagaimana diatur di ketentuan tentang pasal 13 C UU Terorisme,” tegas Aziz.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *