Manfaat Ikatan pada Kain Kafan Jenazah

Manusia dilahirkan dalam keadaan telanjang, saat hidupnya memakai bermacam-macam pakaian serta asesorisnya, dan saat meninggal dia hanya memakai kain putih yang dinamakan kain kafan. Dalam hadits disebutkan :

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Pakailah pakaianmu yang putih, karena itu sebaik-baik pakaianmu, dan kafanilah orang-orang yang meninggal dengan pakain itu (warna putih). (H. R. Ahmad no. 2257, Abu Daud no. 3880 dan lainnya).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya menegaskan :

Paling sempurna, kafan bagi jenazah lelaki adalah tiga lapis yang masing-masingnya menutup seluruh tubuh, dan masih boleh ditambah di dalamnya baju kurung dan sorban. Sedang untuk jenazah wanita adalah kain penyarung, baju kurung, kerudung kepala lalu dua lapis kain. (Kitab Fathul Mu’in, Halaman 71).

Imam Ramli dalam kitabnya menegaskan :

Mayat diletakkan di atasnya, yaitu di atas kain kafan dalam keadaan terlentang, bertumpu pada tengkuknya, dan hendaknya kedua tangan mayat diletakkan di atas dadanya, yg kanan di atas yg kiri atau -boleh juga- kedua tangannya diirsalkan maksudnya dijulurkan- di sisi badannya, mana saja yang dilakukan dari keduanya, maka itu baik. (Kitab Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, Juz VIII, halaman 126)

Imam Syamsuddin Muhammad bin Abu Al-Abbas Ahmad Al-Ramli dalam kitabnya menegaskan :

Dan kain kafannya diikat dengan ikatan agar tidak berserakan saat janazah diusung, saat diletakkan dalam kubur ikatannya dilepas. (Kitab Ghayah Al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan Juz I, halaman 276)

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya menegaskan :

Dan kain kafannya diikat dengan ikatan, kecuali bagi mayit yang sedang ihram, dan dibentangkan melintang pada dua payudara dan dada janazah wanita, agar tidak berserakan saat janazah dibawa bergerak dan diusung, saat diletakkan dalam kubur ikatannya dilepas, karena sudah hilang fungsinya dan karena makruhnya membiarkan sesuatu yang masih terikat ada pada janazah dalam kuburnya. (Kitab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj, Juz XI, halaman 22)

Sebagai kesimpulan, bahwa ikatan pada kain kafan jenazah diperlukan supaya kain kafan tidak terlepas dari jasad jenazah saat diusung, mengenai jumlah ikatan pada kain kafan, maka disesuaikan dengan kebutuhan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *