15.466 Jamaah Bayar Haji Khusus, Kemenag: Tak Semua Bisa Berangkat

Biaya Haji 2022
Biaya Haji 2022

 

 

Bacaan Lainnya
banner 400x400

 

 

Jakarta, Hajinews.id – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 15.466 jamaah telah melunasi pembayaran bipih khusus 2022. Namun, sayangnya terbatasnya kuota, sehingga tidak semua jamaah dari layanan haji khusus tersebut bisa berangkat haji tahun ini.

Biaya perjalanan ibadah haji khusus atau Bipih Khusus adalah uang yang harus dibayarkan oleh jamaah haji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menegaskan bahwa tidak semua dari mereka yang akan berangkat mengingat penyelenggaraan haji 2022 masih dalam masa Pandemi.

Hal ini disampaikan Hilman pada Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1443 H/2022 M di Depok, Selasa (12/4/2022).

“Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia, jika kuota yang diberikan kepada Indonesia tidak dalam jumlah normal (100 persen), maka ada potensi banyak jemaah lunas yang belum dapat diberangkatkan,”kata Hilman dalam keterangan resminya, Selasa,(12/04/2022).

Hilman menyampaikan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Dengan demikian, dia menegaskan bahwa berapapun kuotanya, akan ada alokasi untuk jemaah haji khusus.

“Ini harus segera direkonsiliasi datanya dan siapkan mitigasinya,”ujar dia.

Pada kesempatan itu, Hilman juga meminta kepada jajarannya di Direktorat Bina UHK untuk melakukan sejumlah persiapan, yaitu:

a) Rekonsiliasi data jemaah haji khusus yang lunas dan siap berangkat;

b) Mendata jemaah haji khusus di bawah usia 65 tahun yang siap berangkat;

c) Memastikan bahwa jemaah haji khusus yang siap berangkat, telah divaksinasi covid-19 dosis lengkap; dan

d) Menyusun regulasi konfirmasi pelunasan Bipih Khusus dan pengisian kuota haji khusus.

“Bina UHK juga harus membuat simulasikan skenario pemberangkatan jemaah haji khusus, menyangkut konsorsium PIHK, petugas PIHK, dan pengurusan kontrak layanan Arab Saudi,”tutur Hilman.

Lalu terkait pengisian kuota haji khusus, Hilman meminta agar dibuat pedoman yang jelas dan tegas. Dia meminta jangan sampai ada jemaah yang “terzalimi” gara-gara terlompati nomor porsinya.

“Acuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas, prinsip “first come first serve” tidak dapat ditawar lagi, karena mereka sudah melunasi Bipih, mengantri, dan tertunda berangkat selama 2 tahun,” tuturnya.

“Jika ada yang tidak dapat berangkat karena kendala persyaratan, maka digantikan oleh nomor porsi secara urutan yang ada di bawahnya,”kata dia.

Selain itu, pihaknya juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang perlu dimitigasi. Misalnya, potensi kenaikan biaya layanan setelah dua tahun tidak ada pemberangkatan, baik layanan akomodasi, konsumsi, transportasi di Arab Saudi, juga visa dan asuransi.

Termasuk kondisi keuangan PIHK pasca diterpa pandemi Covid-19. “Kesehatan keuangan PIHK menjadi salah satu kunci kesuksesan pemberangkatan jemaah haji khusus tahun ini,”ujar dia.

“Masalah jemaah dengan visa mujamalah juga perlu mendapatkan perhatian dan mitigasi risiko, termasuk pelayanannya di Arab Saudi,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *