Waduh, Ekspor CPO Tak Jadi Dilarang, Ternyata Ini Kebijakan Barunya!

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (foto: ist)

Jakarta, Hajinews.id — Di tengah lonjakan harga minyak goreng, pemerintah bakal lebih memperketat arus keluar ekspor CPO atau minyak sawit mentah dengan mekanisme pencatatan ketat. Hal ini menjawab wacana sebelumnya soal rencana larangan ekspor CPO.

“Pemerintah menerapkan kebijakan mekanisme pencatatan ekspor yang mulai berlaku 24 Januari 2022, atau tepat 1 minggu dari hari ini. Kebijakan ini digunakan sebagai pencatatan bagi pelaku usaha yang mengekspor olein dan CPO agar ketersediaan migor luar negeri dapat terpantau,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konpers, Selasa (18/1/22) malam.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Tujuan dari kebijakan ini adalah agar pasokan CPO dan bahan baku minyak sawit di dalam negeri tetap tersedia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

“Ini bukan pelarangan atau restriksi untuk pengekspor CPO atau olein. Prosesnya agar tercatat ketersediaan CPO dalam negeri dan pencatatan barang olein dan turunan ke luar negeri untuk menjamin ketersediaan dalam negeri tidak ada pelarangan ekspor untuk saat ini,” kata Lutfi.

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.(dbs)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *