Jokowi Terancam Dimakzulkan Jika Omnibus Law RUU Cipta Kerja Tetap Disahkan

Busyro Muqoddas. (Foto: Antara)
banner 400x400

YOGYAKARTA, hajinews.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas berpendapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa terancam dimakzulkan bila Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dipaksakan untuk tetap disahkan karena akan melanggar konstitusi dasar Indonesia, yakni UUD 1945.

Menurut Busyro, presiden dan DPR RI dianggap tidak mendengarkan aspirasi rakyat, baik dari unsur kampus, praktisi, aktivis maupun organisasi masyarakat (ormas) seperti Muhammadiyah jika nantinya Omnibus Law RUU tersebut disahkan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dosen Fakultas Hukum UII itu menilai Omnibus Law RUU tersebut memberikan ruang yang sangat liberal terhadap kekuatan kapitalisme yang liar.  “Sedangkan Indonesia tidak bisa diatur dengan sistem kapitalisme,” tegas Busyro disela memberikan kuliah umum Profesi Insinyur di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (4/3/2020).

Busyro mencermati Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak mencerminkan nilai fundamental yang berbasis Pancasila, terutama sila kelima “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Padahal perekonomian bangsa ini berazas kekeluargaan, bukan kapitalisme liar. “Kalau dipaksakan maka presiden dan DPR memberi contoh buruk terhadap prinsip negara hukum,” kata Busyro.

Busyro,  yang juga Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu mengatakan munculnya RUU tersebut ibaratnya presiden dan DPR memayungi 79 UU dengan satu UU baru. Dengan adanya UU maka 79 UU lain bisa dengan mudah dicabut pasal-pasalnya.

Pemerintah bila tidak cocok dengan UU bisa semuanya sendiri mencabut pasal UU yang dianggap bermasalah. Hal itu dinilai bisa meluluhlantakkan bangunan sistem hukum Indonesia. “Pasal UU itu buka cabut ganti cabut ganti. Tapi direvisi atau diuji materi di MK,” tutur Busyro. (rah/suarajogja)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *