Batas Maksimal Restitusi Pajak Dinaikkan dari Rp 1 Miliar Jadi Rp 5 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Bisnis)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan batas maksimal restitusi pajak dipercepat dari yang semula Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar dalam rangka menopang perekonomian di tengah kondisi penuh tekanan seperti sekarang.

“Restitusi dipercepat dalam rangka cash flow. Kalau masyarakat stand still maka penerimaan jadi lebih rendah sehingga cash flow sangat penting. Batasan dinaikkan sekarang Rp 1 miliar ke Rp 5 miliar,” ujar Sri Mulyani di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Sri Mulyani menyebutkan selain kebijakan tersebut, pemerintah juga menyiapkan beberapa stimulus lainnya yakni melalui penundaan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 25.

“Pasal 21 kita sudah siapkan tentang keputusan scope dan lamanya waktu pemberian. Pasal 25 sedang disiapkan serta Pasal 22 tentang bea masuk pajak impor juga disiapkan,” jelas Sri Mulyani.

Sementara ini, stimulus fiskal yang sudah hampir siap adalah penundaan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang persiapannya telah mencapai 95 persen sebab 5 persen sisanya tinggal menunggu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Pembahasan teknis di Kemenkeu sudah 95 persen selesai. Secara etika policy jadi kami koordinasi dengan Menko dan kabinet mengenai 5 persen sisanya keputusan timing dan harus dipresentasikan dulu,” katanya.

Sri Mulyani berharap berbagai strategi ekonomi tersebut dapat didukung oleh kementerian lainnya sehingga segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan diterapkan dalam waktu dekat.

“Kita bersama Menko Perekonomian dan menteri lain diharapkan bisa sampaikan ke presiden assesment berdasarkan situasi terkini dan strategi support policy yang akan dilakukan,” katanya. (rah/Ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *