Dilansir di Saudi Gazette, Ahad (6/3), keputusan baru ini berarti bahwa jamaah dapat berdoa dan melaksanakan ibadah salat di Masjid Haramain serta mengunjungi makam Nabi Muhammad SAW tanpa perlu mengeluarkan izin apa pun.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa penerbitan izin masih akan diterapkan untuk melakukan umrah dan sholat di Al-Rawdah Sharifa.
“Menunjukkan status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna adalah satu-satunya prasyarat untuk masuk dan melakukan sholat di Masjid Haramain,” bunyi surat pernyataan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.
Sebelumnya diketahui, para jamaah haji dan umrah harus mengatur izin terlebih dahulu apabila hendak melakukan ibadah di Masjid Haramain. Hal itu mengingat adanya peraturan protokol kesehatan Covid-19 yang ada untuk memproteksi para jamaah dari penyebaran virus pandemi.