Buku Nikah

Buku Nikah
Buku Nikah

Oleh: Muhtadi, Penulis adalah; Dosen Universitas Pertahanan, dosen Program Doktoral UNJ (Universitas Negeri Jakarta) dan dosen di beberapa perguruan tinggi, Ketua Pemberdayaan Departemen Organisasi dan Pembinaan Wilayah Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP-DMI)  Sekretaris Departemen Organisasi Pimpinan Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP-IPHI) Mantan Pembina Mental di Rumaha Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto, Aktif dalam berbagai Seminar dan kegiatan Dawah dan sebagai Pemerhati Masalah Sosial.

Hajinews.id – Setelah menikah sampai dengan hari ini berapa kali membaca Buku Nikah, mungkin sempat memfoto copy untuk keperluan administrasi, tapi tidak sempat baca atau jangan-jangan belum pernah baca, atau menyimpannya saja lupa, atau bahkan ada yang hilang.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Tolong ambil buku nikah sebelum meneruskan membaca tulisan ini, lalu buka tentu akan tersenyum simpul liat foto waktu masih muda, tampak gagah dan cantik, lalu bercerminlah, rabalah wajah kita jauh berbeda dengan foto yang ada di buku nikah.

Perjalanan rumah tangga ini ternyata sudah cukup lama, terbukti ada yang sudah punya anak bahkan mungkin sudah punya cucu dan cicit, suka duka kita lalui, mengenang perjalanan rumah tangga ini ada yang tersenyum bahkan mungkin sampai meneteskan air mata tanda suka duka.

Lalu bacalah sepenggal ayat Al Qur’an yang ada dalam Buku Nikah, surah An Nisa ayat 19.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَـكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَآءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَاۤ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّاۤ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَا حِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَا شِرُوْهُنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِ نْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰۤى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـئًـا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

“Yaaa ayyuhallaziina aamanuu laa yahillu lakum ang tarisun-nisaaaa kar-haa, wa laa ta’dhuluuhunna litaz-habuu biba’dhi maaa aataitumuuhunna illaaa ay yatiina bifaahisyatim mubayyinah, wa ‘aasyiruuhunna bil-ma’ruuf, fa ing karihtumuuhunna fa ‘asaaa ang takrohuu syai`aw wa yaj’alallohu fiihi khoirong kasiiroo”

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 19)

Kalau dalam buku nikah hanya penggalan di akhir ayat saja yang artinya “dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang patut, jika kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya”

Subhana Allah ternyata di Buku Nikah ini ada pedoman hidup berumah tangga.

Kenapa selama ini tidak di baca, kenapa hanya masalah sepele terkadang di besar-besarkan bahkan ada yang berujung perceraian.

Padahal Allah memerintahkan untuk bergaul dengan cara yang patut, dan apa bila ada masalah itu hanya sebagian kecil saja, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak, kenapa yang di lihat hanya kesalahannya itu kan cuma sebagian kecil, kenapa kebaikan yang banyak tidak dilihat?.

Renungkan perjalanan sejarah rumah tangga dengan suka dukanya, pasti semua mengalami. Seandainya dari awal membaca buku nikah, maka gesekan-gesekan dalam rumah tangga tidak akan menjadi masalah justru akan menjadi bunga rampai yang terangkai indah.

Dalam perjalanan hidup suka duka adalah sunatullah, dalam kehidupan nyata tidak selamanya mulus kalau ada kerikil kecil itu hal yang wajar tergantung bagaimana kita menyikapinya.

Setelah baca buku nikah ini, datangilah suami atau istri mintalah maaf kalau selama ini suka saling salah paham terhadap persoalan yang sebenarnya kecil dan sepele, karena Allah menjadikannya kebaikan yang banyak.Sering-seringlah baca buku nikah, bila sudah punya anak cucu bahkan cicit, yang sudah menikah kasih tau bacalah Buku Nikah, niscaya tidak akan mendapatkan masalah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *