Lembaga Keuangan Harus Penyesuaian Operasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Republika)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional agar kebijakan pengendalian virus corona atau COVID-19 terlaksana efektif.

“Selain itu, meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat,” tulis OJK dalam keterangannya di Jakarta, Ahad malam (15/3/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

OJK menyebutkan permintaan itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya virus Corona. OJK menilai perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara, termasuk OJK dan pihak terkait lainnya.

OJK menjelaskan, penyesuaian operasional itu antara lain dalam pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah yang diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

Selain itu, meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya. Juga menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran COVID-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan.

Serta tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan even lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi. (rah/ Ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *