Khutbah Jumat: Tiga Larangan dalam Berkurban

Larangan dalam Berkurban
Larangan dalam Berkurban
banner 400x400

Khutbah Jumat

إِنَّ الْحَمْدَ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِن سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللّٰهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ.أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسلم وَبَارك عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمّدَ، وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهمْ بِإحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّينِ، أمَّا بَعْدُ، فَياَ عِباَدَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ
قَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ،أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ .صَدَقَ اللّٰهُ الْعَظِيمْ

Jamaah Jum’at Rahimakumullah

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Marilah pertemuan di masjid ini sebagai pemicu iman dan takwa kita kepada Allah. Sungguh iman dan takwa adalah sebaik-baik bekal untuk menjalani kehidupan di dunia ini, sebelum kelak kita menghadap Allah SWT.

Hajinews.id – Sebentar lagi Umat Islam diseluruh dunia akan merayakan hari Raya Idul Adha atau Idul kurban. Salah satu yang dilakukan pada hari raya setiap tanggal 10 Dzulhijjah ini yaitu menyembelih hewan kurban kemudian dibagikan kepada warga.

Pertamalarangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang hendak berkurban.

Larangan itu berlaku mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban di sembelih. Ini hukumnya hanyalah makruh saja. Artinya tidak sampai membatalkan kurban, namun hanya mengurangi pahala jika memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban dipotong.

Sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: “Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (Hr. Muslim 5236, abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Kedualarangan menjual daging, kulit atau apapun dari Hewan kurban.

Ketika hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan kurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah. Jangan sampai ada yang dijual baik itu kulitnya, kakinya, kepalanya atau yang lain.

Allah Ta’ala berfirman,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Qs. Al hajj: 28)

Sementara dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al hakim)

Berdasarkan kedua hadist tersebut berarti sudah jelas dan tegas khusus orang yang mau berkurban tidak boleh menjual apapun dari hewan yang dikurbankan.

Masyiral Muslimin sidang Jum’at yang dirahmati Allah

Yang ketiga adalah larangan memberi upah penyembelih hewan dengan bagian tubuh hewan kurban. Hal ini berdasarkan riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.

Dalam hadist tersebut dapat menyimpulkan bahwa upah penyembelih hewan kurban itu bukan diambil dari bagian hewan kurban. Akan tetapi shohibul kurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk biaya penyembelihan hewan tersebut.

Jika sohibul kurban ingin memberi daging atau bagian dari hewan kurban kepada si penyembelih maka itu adalah hadiah atau shodaqoh. Bukan sebagai upah.

Sebagai kesimpulan, kurban hendaklah hewan yang memenuhi syarat sah untuk dikurbankan. Tidak boleh menjual apapun dari bagian tubuh hewan kurban. Tidak membayar upah jagal dengan bagian dari Hewan Kurban.

Tidak mencukur rambut atau bulu apapun serta tidak memotong kuku mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai selesai penyembelihan. Dan bagi siapa saja baru punya niat setelah tanggal 1 Dzulhijjah, maka mulai tanggal tersebut agar niat tidak memotong kuku rambut atau bersih bersih bulu.

Semoga Kurban kita tahun ini semuanya diterima oleh Allah SWT. Aamiin Allahhumma Aamiin

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي القُرْأنِ العَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَاِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ ال اَيَاتِ وَ ذِكْرِالحَكِيْمِ وَ تَقَبَّلَ اللهُ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمِ

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *