Ini Persyaratannya Jika Jemaah Haji Tiba-tiba Meninggal, Keluarga Bisa Urus Pengganti ke Kemenag

Persyaratannya Jika Jemaah Haji Tiba-tiba Meninggal
Persyaratannya Jika Jemaah Haji Tiba-tiba Meninggal
banner 400x400
Hajinews.id – Proses pemberangkatan jemaah haji embarkasi Palembang tahun 1443H/2022 M telah usai dilaksanakan pada Sabtu, 2 Juli 2022 malam kemarin, Senin (4/7/2022).

Pemberangkatan jemaah haji tersebut ditutup dengan diberangkatkannya para jemaah haji kloter terakhir yakni kloter 9 embarkasi Palembang yang berasal dari OKU Selatan dan Palembang.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Para jemaah haji tersebut merupakan jemaah calon haji yang keberangkatannya sempat tertunda selama 2 tahun akibat adanya pandemi Covid-19 yang melanda sejak awal 2020 lalu.

Oleh karena itu, tak sedikit cerita dari para jemaah Haji yang akan berangkat tahun ini menggantikan orangtuanya yang telah meninggal selama waktu tunggu keberadaan.

Menurut Armet Dachlil, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel menyebutkan bahwa hal tersebut memang bisa dilakukan.

“Jadi dari Kemenag itu ada keringanan kalau ada keluarga yang meninggal dan sudah mendaftar itu bisa digantikan, tapi pihak keluarga juga harus proaktif,” ungkapnya.

Armet juga menegaskan bahwa yang boleh menggantikan haji tersebut hanyalah keluarga sedarah dari yang bersangkutan.

“Yang boleh menggantikan itu, suami/istri, anak kandung atau saudaranya,” timpal Armet.

Berikut diuraikan ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:

  1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat
  2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan
  3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat
  4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.
  5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Kemudian calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen, seperti:

  1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.
  2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat
  3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai
  4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH
  5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *