MUI Ungkap Perlunya Kehati-hatian dalam Pengelolaan Zakat Umat

banner 400x400

Hajinews.id — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh merespons beredarnya isu mengenai dugaan penyelewengan dana donasi umat. Menurutnya diperlukan kehati-hatian berganda dalam pengelolaan zakat oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Dalam pengelolaan LAZ terdapat dua kompetensi yang harus dipenuhi yaitu, kompetensi syariah dan kompetensi teknis,” kata Kiai Niam dikutip dari laman resmi MUI, Senin (04/07/2022).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Niam menyampaikan pengelolaan zakat sendiri tak lepas dari praktek ibadah dan muamalah. Dengan demikian para pengelola harus memahami aspek ketentuan syariah terkait dengan zakat, seperti pelaku wajib zakat, jenis harta yang wajib dizakatkan, sasaran penerima zakat, hingga cara mengelola dan mendistribusikan dana yang terkumpul.

Sementara itu, pada dimensi muamalah, lanjut Niam, pengelola dituntut dengan kreatifitas dan inovasi dalam mengelola dana yang diterima, agar masyarakat dapat menerima manfaat yang optimal.

“Amil melakukan tugas keamilan untuk pengelolaan zakat berdasarkan amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan. Adapun jika ia mendapat bagian dari zakat, hal tersebut merupakan bentuk kompensasi atas kerja profesionalitasnya,” ujar Doktor yang juga tercatat sebagai pengajar di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah ini.

Terakhir, Kiai Niam mengimbau agar umat Islam harus dapat memastikan jika kewajibannya mampu terlaksana secara baik. Khususnya terkait dengan kewajiban berzakat.

“Apabila seorang muslim telah memiliki sejumlah harta yang wajb dizakatkan, maka terdapat kewajiban untuk menunaikannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Islam,” kata Niam.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *