Jika Haji Dibatalkan, Pemerintah Kembalikan Dana Pelunasan Haji

Menag Fachrul Razi

Jakarta, Hajinews.id,-Menteri Agama mempertimbangkan dua opsi terkait wabah corona, pertama proses pendaftaran, transportasi dan akomodasi terus dilakukan. Kedua, jika ternyata pelaksanaan ibadah haji dibatalkan karena tidak kondusif terkait corona, maka pemerintah akan mengembalikan dana yang disetorkan kepada calon jamaah haji.

“Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan, dapat dikembalikan lagi ke jemaah,” ujar Menag fachrul Razi seperti dilansir dalam PHU.Kemenag.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dikatakan bahwa Kementerian Agama terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji, termasuk perkembangan  pembatasan ibadah yg dilakukan Saudi di dua kota suci, Makkah dan Madinah. “Kita juga menyiapkan mitigasi kalau pelaksanaan ibadah haji dibatalkan oleh Pemerintah Arab Saudi,” ujar Menag di Jakarta, Jumat (27/03).

Sampai saat ini, persiapan layanan di Arab Saudi, terkait pengadaan layanan akomodasi, transportasi darat dan katering terus berjalan. Namun, sesuai surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, pembayaran uang muka belum dilakukan. Demikian pula untuk penerbangan.

“Proses pengadaan layanan juga terus berjalan hingga kontrak, namun belum ada pembayaran uang muka,” tutur Menag.

Di dalam negeri, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) juga masih berproses. Sampai hari ini, tercatat sudah 83.337 jemaah yang melakukan pelunasan. Untuk tahap awal, pelunasan ini akan berlangsung hingga 30 April 2020.

Mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Kemenag sementara menunda pelaksanaan bimbingan manasik haji secara konvensional yang melibatkan kerumunan massa.

“Skema pembekalan petugas haji yang melibatkan kerumunan juga ditiadakan, diganti dengan pembekalan daring,” lanjutnya.

Sebagai bentuk kepedulian atas situasi darurat nasional ini, lanjut Menag Fachrul, Kementerian Agama juga telah menawarkan penggunaan asrama haji di sejumlah kota besar sebagai tempat isolasi orang atau pasien dalam pengawasan Covid-19. Adapun proses pelaksanaannya akan dilakukan atas koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Pemda, dan pihak terkait lainnya.

“Aksi ini dimulai dari peminjaman Gedung Utama Asrama Haji Pondok Gede yang mulai awal minggu ini sudah digunakan RS Haji sebagai ruang perawatan pasien dengan status PDP Covid-19,” kata Menag.

“Kami juga telah membentuk Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, dan sudah mengalokasikan anggaran sebesar 311M, ditambah dengan dana peduli ASN Kemenag yang pengumpulannya terus berjalan,” sambungnya. (fur/dbs).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *