Breaking News, Polda Metro Resmi Tahan Roy Suryo

Roy Suryo (foto: ist)
banner 400x400

Hajinews.id — Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini, terkait kasus posting stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Setelah dilakukan riksa dari tadi siang maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dan mulai malam ini dilakukan penahanan,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, Jumat (5/8), dikutip dari CNN Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan. Dia menepis, pemeriksaan dilakukan karena Roy Suryo melakukan konvoi mobil dalam keadaan sakit.

“Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita itu, tidak ada hubungannya. Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo. Ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik. Sehingga dipanggil hari Jumat,” tuturnya, dikutip dari Okezone.

Roy dilaporkan dua pelapor berbeda karena unggahan meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.

Laporan pertama dibuat perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Sedangkan laporan kedua dibuat Kevin Wu ke Bareskrim Polri, tapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Sementara itu, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

Laporan Roy teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Namun, polisi menyatakan pihaknya tak menemukan unsur pidana dari laporan Roy Suryo.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *